Ini Modus Dua Bidan di Jogja Jual 66 Bayi, dengan Harga Hingga Rp85 Juta Per Bayi
SIARPOST – Dua orang bidan asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, berinisial DM dan JE ditetapkan tersangka terkait kasus perdagangan bayi.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka sudah menjual 66 bayi terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin sejak tahun 2010.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menerima laporan adanya dugaan praktik penjualan bayi di sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Yogya.
BACA JUGA :Oknum Polisi di NTB Dilaporkan Ke Propam, Diduga Bagian Dari Bandar Narkoba
Diketahui, rumah bersalin itu merupakan milik DM, seorang pensiunan bidan. Sementara JE adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin tersebut.
“Untuk TKP-nya di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika,” ucap Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Sleman, pada Kamis (12/12/2024).
Cuaca Buruk Pemancing Asal KSB Tenggelam di Pantai Lawar, Tim AMNT dan Polisi Lakukan Pencarian
“Orang tua kandungnya memang pingin menjual, tetapi sebagai perantara bidan-bidan ini,” timpal Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, dikutip dari lambe turah.
Modus yang digunakan tersangka yakni menyamarkan proses jual beli sebagai adopsi ilegal dengan meminta calon adopter untuk membayar sejumlah uang yang disebut sebagai biaya persalinan.
Biaya itu bervariasi, tergantung jenis kelamin bayi yakni untuk bayi perempuan berkisar Rp 55 juta hingga Rp 65 juta. Sementara bayi laki-laki berkisar Rp 65 juta hingga Rp 85 juta.
BACA JUGA : Bersama Australia dan Thailand, Lombok dan Gili Dinobatkan sebagai Destinasi Tropis yang Budget-Friendly
Menurut Kombes FX Endriadi, bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua, NTT, Bali, Surabaya, dan Bandung.
Dalam beberapa kasus, bayi dijual dengan jarak waktu yang cukup dekat, seperti bayi laki-laki yang dijual di Bandung pada September 2024 dan bayi perempuan yang dijual di Yogyakarta pada Desember 2024.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah menjalankan praktik ini sejak tahun 2010.(**)