KPK Temukan Pejabat Tidak Jujur Isi LHKPN Tidak Sesuai, Harga Fortuner Ditulis Rp6 Juta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. Dok lambe turah
SIARPOST – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan adanya temuan yang menghebohkan publik dalam acara Seminar Nasional Hari AntispuHakordia 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).
Ia menyebut jika ternyata masih ada pejabat yang asal-asalan dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tak hanya itu, Nawawi juga menyebut aset mobil Toyota Fortuner yang seharusnya bernilai ratusan juta rupiah hanya ditulis Rp6 juta di LHKPN.
BACA JUGA : Oknum Polisi di NTB Dilaporkan Ke Propam, Diduga Bagian Dari Bandar Narkoba
Ia mengaku temuan ini sungguh memalukan dan ia menyesalkan sikap para pejabat negara yang tidak jujur dalam mengisi LHKPN.
“Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kita nanya ke dia gitu, di mana dapat Fortuner Rp 6 juta, kita pengen beli juga 10 gitu kan,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Lambeturah Kamis (12/12/1024).
“Kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya itu lebih banyak abal-abal, daripada benernya, fakta pengisian itu nggak bener lebih banyak,” tambahnya.
Adanya temuan ini membuat Nawawi meminta perhatian pemerintah jika fakta di lapangan masih banyak pejabat yang mengisi LHKPN dengan abal-abal.
BACA JUGA : Bersama Australia dan Thailand, Lombok dan Gili Dinobatkan sebagai Destinasi Tropis yang Budget-Friendly
Nawawi memberikan contoh kasus mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo hingga mantan pejabat bea cukai Jogjakarta, Eko Darmanto, yang sempat menuai banyak sorotan atas dugaan korupsi dari LHKPN.
“Itu LHKPN sudah bisa kita lihat di situ begitu berbedanya, apa yang dicantumkan di dalam LHKPN, apa yang kita temukan itu jungkir balik faktanya, itu ada ratusan bahkan lebih daripada itu yang kita temukan bahwa ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN,” ungkapnya.
“Pada upaya penindakan tindak pidana korupsi sejak tahun 2020-2024 ini atau 5 tahun terakhir, KPK telah menangani 597 perkara,” pungkasnya.