banner 728x250

Wacana Revisi Perda Sumbawa Barat Legalkan Miras Ditolak Warga, Ketua DPRD Beri Respon : Ada Usulan Dari Bapemperda

banner 120x600
banner 468x60

 

SUMBAWA BARAT, SIAR POST | Warga ramai menolak rencana pembahasan perubahan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang pemberantasan penyakit masyarakat, yang mengatur peredaran penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.

banner 325x300

Penolakan tersebut ramai di media sosial. Dalam komentar warganet, bahkan menganggap bahwa Pemerintah dan DPRD tidak mempunyai rasa takut karena melegalkan kemaksiatan yang akan merusak moral dan sosial masyarakat. Termasuk akan merusak generasi muda.

Komentar warganet lainnya menganggap bahwa, tidak dilegalkan saja minuman keras sudah merusak tatanan hidup masyarakat, apalagi sampai dilegalkan.

BACA JUGA : Sasaka Nusantara NTB Tuntut Janji Kapolres Lombok Tengah Dalam Proses Hukum Kader Partai Pelaku Pemalsuan Ijazah S1

Aktivis perempuan asal Sumbawa Barat, Yuni Bourhany menolak keras rencana revisi perda yang kembali digulirkan untuk mengatur dan melegalkan penjualan minuman beralkohol tersebut, karena akan berpengaruh buruk bagi masyarakat.

Perubahan Perda tersebut hanya akan menguntungkan sejumlah pihak dan masyarakat sosial Sumbawa Barat lah yang akan menanggung akibat buruknya.

“Ini hanya kepentingan beberapa pihak, jika barang ini dilegalkan, maka dimana hati nurani Pemerintah dan DPRD. Padahal Sumbawa Barat ini sejak terbentuknya adalah kabupaten fitrah,” Ujar Yuni.

Yuni meminta pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya mementingkan pendapatan pajak dari penjualan minuman alkohol, tetapi lebih memperhatikan keselamatan kehidupan sosial masyarakat dari pengaruh buruk minuman tersebut.

“Saya mendesak DPRD agar tidak kembali membahas perda ini, tidak legal saja pengaruhnya sangat merusak, apalagi dilegalkan dan dijual bebas. Tidak sesuai dengan nilai-nilai kehidupan di tengah masyarakat,”ujar Yuni.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat juga menolak rencana pembahasan perda tersebut. Karena peredaran legal minuman beralkohol itu hanya akan menguntungkan beberapa pihak.

BACA JUGA : Demo di Kejari Sumbawa Barat Berujung Blokir Jalan, Kajari Enggan Bertemu Dengan Massa Aksi di Luar

Menurut Ketua HMI Sumbawa Barat, Indra Dwi Herfiansyah, menganggap perda yang saat ini terkait larangan Minuman beralkohol di Sumbawa sudah cukup baik, dan pengawasan nya perlu ditingkatkan.

“Seharusnya pemerintah hadir untuk memutus mata rantai tentang bahaya dan pengaruh minuman keras ini, bukan malah ambisi ingin melegalkannya,” Katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharudin Umar, saat dimintai tanggapan terkait penolakan dari masyarakat tentang rencana pembahasan revisi perda tersebut, mengatakan, terkait usulan tersebut bukan datang dari fraksi DPRD, tetapi usulan dari rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemda, sehingga Bapemperda memasukan pengajuan ingin melakukan revisi.

“Ini kan memang program satu tahunan tentang penyakit masyarakat, tetapi usulan itu kan belum diproses, dan nanti baru akan kita lihat pada saat masa sidang apakah disetujui atau tidak, Masih ada tahapannya, ada dari penjelasan Bupati, inisiatif DPRD, tanggapan fraksi dan itu yang akan menentukan nanti,” ujarnya.

Intinya, lanjut Kaharudin, prosesnya belum, karena akan dibahas di masa sidang satu antara Januari sampai April. Pada masa sidang satu itulah yang akan menentukan apakah fraksi menyetujui atau tidak, mereka punya kewenangan.

BACA JUGA : Gelar Demo di Jakarta Minta Usut Korupsi Bupati Sumbawa Barat, Yuni Bourhany dkk Akhirnya Dapat Respon KPK

Pada saat masa sidang itu juga akan dilibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, karena akan ada sosialis sesuai dengan tahapan prosesnya dan akan ada Sosialisasi di tengah masyarakat pada masing-masing kecamatan.

Ia juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya juga ada permintaan atau usulan revisi Perda terkait dengan penjualan minuman keras dari beberapa pengusaha pariwisata di Maluk, untuk mengizinkan jual beli minuman beralkohol hanya pada hotel-hotel besar, namun tidak disetujui karena sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat tidak menyetujui.

Namun akhirnya, bukan melegalkan penjualan minuman keras, tetapi ada minuman yang kadar alkoholnya renda yang bisa diizinkan diperjual belikan. (Feryal).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *