Tito Karnavian Pastikan Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Diundur, Para Pendukung Tak Sabar

 

MATARAM, SIAR POST | Jadwal pelantikan Kepala daerah yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 di Jakarta, ternyata diundur.

Hal itu dijelaskan oleh Mendagri, Tito Karnavian, Jumat (31/1/2025). Ia menyebut Jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal dan akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

BACA JUGA : Kejati NTB Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LCC, Keduanya Berperan Agunkan Lahan HGU ke Bank

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1) petang dikutip dari CNN.

Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024, yang nantinya akan dibacakan Putusan Dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari.

Tito mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala daerah dapat digelar secara efisien. Nantinya Prabowo yang akan menetapkan tanggal pelantikan tersebut.

“Beliau [Prabowo] berprinsip kalau jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujar eks Kapolri tersebut.

Meski begitu, Tito membuka peluang pelantikan kepala daerah tersebut bisa digelar pada pertengahan bulan ini yakni antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025.

Jadwal pelantikan kepala daerah awalnya akan digelar 6 Februari 2025. MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak 2024 pekan depan, Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

BACA JUGA : Viral Inak-inak Diangkut Polisi Saat Grebek Kampung Narkoba di Loteng NTB, Dirnarkoba Polda : Ada Indikasi Terlibat

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Perubahan jadwal ini membuat para pendukung kepala daerah di NTB rupanya harus lebih bersabar, karena sebelumnya banyak para pendukung yang ingin menghadiri dan ikut menyaksikan langsung pelantikan tersebut.

Salah satu pendukung fanatik Bupati Dompu Provinsi NTB terpilih, Nurkomala, mengatakan bahwa tidak sabar untuk menunggu pelantikan yang digelar di Jakarta, karena banyak para pendukung yang ingin menyaksikan langsung.

“Kita tidak sabar ingin melihat pelantikan, tetapi kalau diundur lagi kemungkinan nantinya teman-teman ini hanya akan menyambut pak Bupati di Bandara saja sepulang dari pelantikan,” ujarnya.

Ia berharap pelantikan Kepala daerah ini berjalan lancar dan sukses. (Feryal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu