SUMBAWA, NTB (SIAR POST) – Di tengah upaya Pemerintah Provinsi NTB mendorong Gunung Tambora menjadi bagian penting dalam pengakuan UNESCO Global Geopark (UGG), muncul sorotan tajam dari aktivis lingkungan terkait dugaan kerusakan hutan di kawasan RTK-53 Tambora yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Aktivis lingkungan dan kehutanan NTB, Syaokin Futtaqin, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjaga kawasan Tambora yang kini dipromosikan sebagai warisan geologi dunia, sementara di sisi lain aktivitas pembukaan lahan atau land clearing oleh PT Agro Wahana Bumi (AWB) masih terus menjadi polemik.
“Bagaimana mungkin Tambora mau dijaga sebagai kawasan penting dunia oleh UNESCO, sementara kerusakan hutannya justru dibiarkan terjadi di dalam kawasan konsesi?” ujar Syaokin dalam pernyataan tertulisnya.
Menurutnya, sejak tahun 2013 hingga 2025, berbagai dugaan pelanggaran terus muncul dalam pengelolaan izin PBPH PT AWB di kawasan hutan produksi RTK-53 Tambora.
Ia bahkan menilai pemerintah daerah dan instansi kehutanan hanya menjadi “penonton” terhadap kerusakan kawasan hutan.
Syaokin menyebut, sejumlah temuan yang pernah muncul dalam evaluasi internal kehutanan antara lain tunggakan PNBP dan Dana Reboisasi, dugaan perubahan fungsi kawasan, konflik lahan masyarakat, hingga pembukaan lahan di kawasan mata air dan aliran sungai.
Ia juga menyoroti dugaan penggusuran kebun kopi masyarakat di wilayah Desa Labuan Kananga dan Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Kawasan tersebut disebut telah lama menjadi sumber ekonomi masyarakat setempat.
“Bahkan sumber mata air masyarakat dan jalur perpipaan air bersih ikut terdampak akibat aktivitas pembukaan lahan,” katanya.
Tambora sendiri saat ini memang menjadi perhatian dunia karena nilai sejarah letusan dahsyat tahun 1815 yang tercatat sebagai salah satu letusan terbesar dalam sejarah modern.
Kawasan ini juga memiliki nilai biodiversitas tinggi serta keterkaitan budaya masyarakat Bima, Dompu, dan Sumbawa.
Dalam konteks hukum nasional, kawasan konservasi Tambora dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.














