AFJ Sumbawa Barat Minta Gubernur NTB Tegas Tidak Berikan Rekomendasi PT AMMAN Relaksasi Pengiriman Konsentrat
Lokasi bangunan smelter PT Amman. Dok Kompas
Sumbawa Barat, SIAR POST – Kabar permintaan relaksasi pengiriman konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) atau Amman, kini ramai ditolak oleh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, pasalnya, jika Perusahaan tambang tersebut kembali mengirim konsentrat nya, maka daerah akan merugi.
Ketua Aliansi For Justice Sumbawa Barat, Abbas Kurniawan, saat diwawancarai, Minggu (9/3/2025), ia sebagai warga lokal mendukung keinginan Gubernur NTB agar hilirisasi dipercepat oleh PT Amman. Sehingga banyak multi Player effect yang akan terjadi jika smelter sudah bisa dioperasikan 100 persen.
Namun pada kenyataan nya, hingga saat ini, operasi smelter yang harusnya sudah rampung pada Mei 2024 yang lalu, kembali molor hingga tahun 2025 dan terdengar meminta relaksasi pengiriman konsentrat dengan berbagai alasan.
“Kami meminta Gubernur NTB untuk tegas tidak memberikan rekomendasi relaksasi pengiriman konsentrat PT Amman, ini sangat merugikan daerah,” ujar Abbas, Minggu.
Abbas juga meminta agar Gubernur NTB bersikap tegas agar tidak memberikan relaksasi atau fleksibilitas terkait pengiriman konsentrat tersebut. “Ini harapan masyarakat agar PT Amman tidak lagi memberikan alasan. Apalagi hingga saat ini perusahaan belum mengajukan izin relaksasi kepada Menteri ESDM,” Kata Abbas.
Sebelum nya, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, melaksanakan Safari Ramadhan sekaligus kunjungan kerja (kunker) ke Pulau Sumbawa.
Pameran Khazanah Ramadhan, Museum NTB Sajikan Iman Dalam Seni dan Budaya
Dalam kunjungannya, Gubernur yang akrab disapa Mamiq Iqbal ini menyoroti potensi besar dari pembangunan smelter yang diharapkan dapat menghadirkan industri baru dan meningkatkan perekonomian daerah.
“Segera bisa beroperasi penuh, dan by produk yang muncul dari smelter ini bisa menghasilkan industri baru,” jelas Gubernur Lalu Muhamad Iqbal seusai melihat produk dari smelter, Amman, Sabtu (08/03/2025).
Dalam rangkaian Safari Ramadhan itu Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menilai setelah melihat produk smelter yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat tersebut penyelenggaraanya sudah sangat baik, terlihat sudah adanya power plan dan Self- sufficient atau kebijakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri, baik dalam skala daerah, keluarga, maupun individu dapat terpenuhi.
BACA JUGA : KAMMI NTB Desak Evaluasi dan Soroti PT. AMNT yang Belum Maksimal Berkontribusi Bagi Masyarakat
“Sudah ada power plan yang dibangun, sehingga self-sufficient paling tidak bisa memenuhi kebutuhan powernya sendiri,” tambahnya.
Menurutnya, dengan adanya smelter, Sumbawa memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi kawasan industri berbasis mineral.
Selain itu, kehadiran industri turunan dari smelter diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah hasil tambang dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.
“Tadi kita sudah lihat ada asam sulfat, silver dsb, harapannya hilirisasi bisa dilakukan di sekitar sini dan dapat memberikan dampak positif untuk masyarakat sekitar,” tegasnya.
Disisi lain, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) meminta relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada pemerintah, permintaan itu diajukan oleh Presiden Direktur AMNT, Rachmat Makkasau saat RDP dengan DPR RI Komisi XII beberapa waktu lalu di Jakarta.
Permintaan diajukan karena smelter perusahaan masih dalam tahap penyelesaian dan belum bisa beroperasi penuh.
Penolakan juga datang dari koordinator Aliansi Front Pemuda Taliwang (FPT) dan Forum Dinamika Jakarta (FDJ), Muhammad Sahril Amin Dea Naga menilai, seharusnya perusahaan tidak lagi meminta relaksasi izin ekspor karena pemerintah sudah memberikan batas relaksasi pada perusahaan tersebut pada Februari 2025.
“Langkah meminta relaksasi ini hanya alasan saja, ini ” Lagu Lama” yang setiap tahun selalu muncul. Ini akal bulus aja. Kita harapkan pemerintah juga tegas kepada perusahaan ini sehingga bisa mempercepat proses commissioning,” Ujar Sahril.
Sahril mengatakan, jika relaksasi diberikan dan perusahaan kembali melakukan ekspor konsentrat, maka itu akan melanggar UU Minerba.
Pewarta : Edo
Redaksi : Feryal