Advokad Senior, Israil SH
MATARAM, SIAR POST | Israil SH Kuasa Hukum dari salah satu warga Labuhan Jambu yakni Nurwahidah akan melaporkan Kepala Desa Labuhan Jambu Kabupaten Sumbawa, terkait dengan dugaan Kades mempersulit warga nya dalam mengurus administrasi tanah.
Hal itu diutarakan oleh Israil SH saat diwawancarai, Rabu (12/3/2025). Ia mengatakan bahwa Kades tersebut sangat mempersulit klien nya yang ingin membuat sporadik lahan miliknya di Desa Labuhan Jambu.
BACA JUGA : BFI Diduga Sewa Dept Collector Preman Tarik Kendaraan Warga, FR Minta Kapolda NTB Tindak Tegas
“Klien saya Nurwahidah ini mau membuat sporadik tetapi dipersulit oleh Kades, padahal saudara dari Nurwahidah yang juga mengurus sporadik dan sertifikat lahan ahli waris tidak dipersulit,” ujar Israil.
Israil pun berencana akan melaporkan Kades kepada Camat setempat, kemudian Dinas PMD, bahkan Bupati Sumbawa dan Ombudsman yang mengawasi terkait administrasi.
Israil menceritakan, bahwa lahan seluas 13 are lebih yang dimiliki oleh Nurwahidah diperoleh dari orang tua nya, ingin dibuatkan sporadik dan sertifikat. Namun Kades Labuhan Jambu tidak mau menandatangani rekomendasi pengajuan pembuatan dokumen tersebut.
Israil juga menjelaskan bahwa telah meminta klarifikasi kepada Kades, namun Kades malah mengaitkan lahan Nurwahidah dengan masalah dana desa yang digunakan oleh mantan kades untuk membeli lahan tersebut.
Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah divonis bersalah dalam kasus pembelian lahan tersebut, malah meminta uang Rp150 juta yang telah dipakai untuk membayar lahan Nurwahidah. Padahal mereka membeli lahan kepada orang yang bukan pemilik nya dan uang tersebut telah dikembalikan kepada negara.
BACA JUGA : Terkait DBHCHT, Anggota DPRD Dapil Pulau Sumbawa Didesak Untuk Berbicara, Minta Megawati Cabut Pernyataannya
Lahan milik Nurwahidah pernah dijual oleh salah satu ahli waris, namun Nurwahidah yang mempunyai hak atas lahan tersebut tidak tau menahu, sehingga ahli waris dan Kades yang menjual lahannya di laporkan dan kini telah divonis bersalah dan dipenjara.
“Alasan ini lah yang digunakan Kades sehingga tidak mau tanda tangan, padahal ini hak orang, sertifikat nama orang tua dari Nurwahidah,” kata Israil.
Israil menegaskan, bahwa lahan milik Nurwahidah tidak ada sangkut paut dengan masalah apapun, sehingga ia meminta Kades melayani dan memberikan hak kepada klien nya untuk mengurus sporadik dan sertifikat.
“Kenapa saudara dari Nurwahidah yang punya lahan 11 are dari ahli waris juga ditanda tangani dan tidak dipersulit, sementara Nur wahidah dipersulit. Kami akan laporkan terkait masalah ini,” ujar Israil.
Diketahui, lahan tersebut dibayar oleh mantan Kades Labuhan Jambu dari salah satu ahli waris, namun tidak ada bukti dokumen jual beli dan dianggap tidak sah karena dua ahli waris lainnya tidak tau.
Kejadian itu akhirnya dilaporkan oleh warga ke Polisi, karena Mantan Kades mengaku menggunakan anggaran Dana Desa untuk membeli lahan milik Nurwahidah tetapi pemilik nya sama sekali tidak tau.
Hingga berita ini dipublish, Kades Labuhan Jambu tidak menjawab telpon dan chat di whatsapp.
Pewarta : Edo
Redaktur : Feryal