Terdakwa Kasus Penggelapan ASN Lombok Barat Bebas Berkeliaran, Apakah Kejari Mataram Lalai?

Lalu Muhammad Yozar Wilman, terdakwa kasus penggelapan di Lombok Barat. Dok istimewa

Mataram, SIAR POST – Perkara penggelapan yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) non aktif Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Muhammad Yozar Wilman, kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Namun, publik menyoroti kejanggalan: meski berstatus terdakwa, Yozar masih bebas berkeliaran dan beraktivitas seperti biasa di luar tahanan.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, SH., MH., mengungkapkan bahwa sidang terbaru akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak jaksa.

BACA JUGA ; Laporan Aktivis Badai NTB terhadap Anggota DPRD Bima Terkait Narkoba Dihentikan Polisi, Tak Cukup Bukti

“Sidang sebelumnya pada 10 April 2025 merupakan putusan sela. Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa ditolak hakim, dan perkara tetap dilanjutkan ke pokoknya,” ujar Kelik, Senin (14/04/2025).

Yozar Wilman sebelumnya dinonaktifkan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Lombok Barat sejak kasusnya naik ke tahap penyidikan dan statusnya menjadi terdakwa. Meski begitu, hingga kini ia tidak ditahan di Lapas Kuripan, melainkan mendapat status tahanan kota dengan alasan mengalami gangguan mental (Bipolar).

Namun kondisi tersebut memicu pertanyaan. Pasalnya, sejumlah pihak kerap melihat Yozar berkendara dan menjalani aktivitas publik tanpa menunjukkan gejala gangguan kejiwaan.

Kelik menjelaskan bahwa pengawasan terhadap terdakwa merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan penyidik kepolisian. Pengadilan hanya akan mempertimbangkan masukan dari luar, termasuk jika ada laporan masyarakat.

Alasan Sakit Mental Dipertanyakan, Surat Resmi Rumah Sakit Tak Pernah Dikeluarkan.

 




Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa status tahanan kota diberikan setelah Kejari Mataram menerima informasi bahwa terdakwa mengidap Bipolar. Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa hingga kini tidak ada surat keterangan resmi dari RSUD Kota Mataram yang menyatakan kondisi medis tersebut.

Staf Humas RSUD Kota Mataram, Sayu Veronica, mengungkapkan bahwa Yozar memang tercatat sebagai pasien sejak Desember 2024 dan rutin memeriksakan diri sebulan sekali. Namun surat keterangan yang dimilikinya hanyalah surat pribadi dari dokter, bukan surat resmi yang dikeluarkan oleh rumah sakit.

“Pelayanan medik kami belum pernah mengeluarkan surat resmi terkait kondisi kejiwaan pasien tersebut,” ungkap Veronica.

BACA JUGA : Pelecehan Seksual di Jalan Raya Lombok Utara, Pelaku Ditangkap Polisi

Ia juga menyebut bahwa tingkat Bipolar Yozar masih tergolong ringan. Bahkan, selama pemeriksaan, ia selalu datang sendiri dan dalam kondisi sehat. Hanya satu jenis obat biasa yang diberikan.

Pihak RSUD bahkan sempat menyarankan Kejari Mataram agar merujuk Yozar ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma, yang memiliki fasilitas lebih lengkap untuk asesmen kejiwaan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari kejaksaan.

“Setiap kali datang, yang bersangkutan hanya minta surat keterangan biasa. Tapi sejak Februari-Maret, dia sudah tidak datang lagi,” bebernya.

Lapas Tolak Terima Terdakwa Karena Syarat Administrasi Belum Lengkap

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menerima Yozar Wilman karena syarat administrasi belum lengkap. Salah satu syarat yang dimaksud adalah surat diagnosa resmi dari RSUD atau RSJ terkait kondisi kejiwaan terdakwa.

“Kami siap menerima jika Kejari Mataram melengkapi dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat resmi diagnosa kejiwaan,” jelas Fadli, Selasa (10/04/2025).

Publik kini menanti langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Mataram untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan. Sebab jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa semakin terkikis. (Ridho/Edo)

Exit mobile version