Ketua Buruh, Tani, dan Nelayan PWPM NTB Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) NTB, Julkifli. Dok istimewa
MATARAM, SIAR POST – Persoalan tenaga kerja lokal di wilayah tambang PT Sumbawa Timur Mining (STM), Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, kembali menjadi sorotan. Puluhan buruh mengeluhkan minimnya perlindungan hak normatif mereka—mulai dari gaji, jaminan sosial, hingga ketimpangan dalam proses rekrutmen.
Ketua Buruh, Tani, dan Nelayan PWPM NTB Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) NTB, Julkifli, menyebut kondisi ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dari Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi NTB.
BACA JUGA : Ormas Sasaka Nusantara Resmi Laporkan Kades Bujak ke Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa dan BUMDes
“Bidang Minerba seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan hak buruh lokal dipenuhi dan perusahaan tambang seperti PT STM memprioritaskan tenaga kerja daerah. Namun kenyataannya, banyak dari mereka digaji tidak layak, tidak punya akses BPJS, bahkan mengalami diskriminasi,” tegas Julkifli, Ketua Buruh, Tani, dan Nelayan PWPM NTB, Kamis (17/04/2025).
Temuan Lapangan: Buruh Lokal Masih Terpinggirkan
Berdasarkan pendampingan lapangan yang dilakukan PWPM NTB sejak awal 2024, ditemukan beberapa fakta mencemaskan:
1. Lebih dari 70 buruh lokal belum menerima gaji penuh selama tiga bulan terakhir.
2. Sekitar 50% pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, meskipun telah bekerja lebih dari enam bulan.
3. Ketimpangan posisi kerja signifikan, di mana tenaga kerja luar NTB menempati posisi strategis dengan gaji tinggi, sedangkan warga lokal hanya diberi posisi kasar dengan upah rendah.
BACA JUGA : Proyek Irigasi Rp1,7 Miliar di Empang Bermasalah, LPD Desak Penegakan Hukum Tegas
“Ini bukan semata soal ketenagakerjaan, tapi juga menyangkut keadilan sosial. Jika ESDM NTB terus abai, potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan bukan lagi isu kemungkinan, tapi soal waktu,” kata Julkifli.
Tiga Tuntutan Penting PWPM NTB
Sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah, PWPM NTB mengeluarkan tiga tuntutan utama:
1. Audit menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan PT STM oleh Dinas ESDM dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB.
2. Transparansi dalam rekrutmen, pengupahan, serta jaminan sosial bagi seluruh buruh, khususnya pekerja lokal.
3. Penguatan peran Bidang Minerba sebagai mediator aktif dan pengawas independen terhadap perusahaan tambang.
PWPM NTB juga menyerukan kepada Pemerintah Provinsi NTB agar tidak hanya menjadi fasilitator investasi, tetapi juga pelindung hak-hak rakyatnya—terutama buruh lokal yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi daerah. (FR).