PERISTIWA DAN KRIMINALTERKINI

Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung ke Bali, Petugas Amankan Truk di Pelabuhan Lembar

 

Lombok Barat, SIAR POST – Upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen resmi ke Bali berhasil digagalkan tim gabungan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu (16/4/2025). Aksi ini terbongkar saat petugas gabungan dari Karantina NTB, Lanal Mataram, dan Polsek KPPP Lembar melakukan pemeriksaan rutin.

Kecurigaan bermula dari sebuah truk Fuso yang terparkir di atas kapal. Setelah diperiksa, ditemukan 11 boks berisi 285 ekor burung dari berbagai jenis serta dua ekor ayam kampung.

BACA JUGA : Baru Sebentar Menjabat, Kapolres Sumbawa Dikabarkan Dimutasi? Ini Kata Polda NTB!

“Kami mendapat informasi adanya truk mencurigakan yang diduga membawa hewan tanpa dokumen sah. Setelah dicek, ternyata benar ada ratusan burung di dalamnya,” ujar Kapolsek KPPP Lembar, Ipda Imran.

Sopir truk berinisial IPE (45), warga asal Jembrana, Bali, mengaku hanya mengantar titipan dari seseorang berinisial AR (54). Ia ditawari upah Rp500 ribu untuk membawa boks-boks berisi burung tersebut ke Bali, tepatnya di wilayah Patung Monyet.

 




“Awalnya ia istirahat di kawasan Simpang 5 Batu Goleng, lalu didatangi seseorang yang meminta tolong membawa burung ke Bali. Karena tergiur ongkos, sopir setuju,” jelas Imran.

Tim gabungan kemudian mengevakuasi truk dan membawanya ke Kantor Karantina Hewan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan data, burung-burung tersebut terdiri dari jenis manyar, cendet, kemade, klincer, dan selendang biru.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB menegaskan, meski burung-burung itu bukan satwa dilindungi, pengiriman antar wilayah tetap memerlukan izin resmi seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

BACA JUGA : SK Pemecatan Pegawai BPR Soriutu Dipertanyakan, Ketum Lembaga Transparansi NTB Desak Gubernur Evaluasi Kepemimpinan Direksi

“Setiap aktivitas pengangkutan satwa, apalagi dalam jumlah besar, wajib dilengkapi dokumen. Ini untuk menjamin legalitas dan perlindungan terhadap satwa kita,” tegasnya.

Seluruh burung yang diamankan rencananya akan dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah, sebagai bentuk pemulihan habitat alami.

Dengan kejadian ini, pihak keamanan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memperjualbelikan atau mengirimkan satwa tanpa izin, karena dapat dikenai sanksi hukum.

Pewarta : Edo MH
Redaktur : Feryal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu sama admin