banner 728x250

RPJMD Lombok Utara 2025-2029 Disepakati, Bupati Najmul: Ini Fondasi Pembangunan Lima Tahun ke Depan

banner 120x600
banner 468x60

 

Lombok Utara, SIAR POST – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara secara resmi menetapkan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Penetapan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., dan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (22/4).

banner 325x300

Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agus Jasmani, didampingi Wakil Ketua I Hakamah dan Wakil Ketua II Made Kariyase, S.Pd.H, serta dihadiri oleh anggota dewan lainnya.

BACA JUGA : Diduga Balas Dendam Politik, Puluhan ASN Dimutasi Jauh : FPT Akan Demo Kantor Bupati Sumbawa Barat

Dalam sambutannya, Bupati Najmul menegaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program kepala daerah yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“RPJMD ini menjadi fondasi utama dalam mengarahkan pembangunan Lombok Utara lima tahun ke depan. Visi kita adalah membangun daerah yang adil, berkelanjutan, dan menempatkan masyarakat sebagai subjek sekaligus penerima manfaat utama pembangunan,” jelas Bupati Najmul.

Dokumen RPJMD 2025-2029 Kabupaten Lombok Utara disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, serta selaras dengan RPJMD Provinsi NTB.



Fokus utama pembangunan meliputi pengentasan kemiskinan, hilirisasi produk pertanian dan pariwisata inklusif, serta penguatan ekonomi lokal.

Bupati Najmul juga menekankan bahwa seluruh proses penyusunan RPJMD dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan.

Tahapan penyusunan RPJMD dimulai dari pembahasan teknokratik visi-misi kepala daerah, penyusunan rancangan awal (Ranwal) RPJMD, hingga pelaksanaan forum konsultasi publik. Forum konsultasi ini dilaksanakan pada 19 Maret 2025, tepat sebelum batas waktu 30 hari setelah pelantikan kepala daerah yang jatuh pada 20 Februari 2025.

“Penandatanganan nota kesepakatan hari ini adalah bagian penting dari proses RPJMD. Ini memuat visi, misi, serta sasaran strategis kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Bupati Najmul.

BACA JUGA : Dosen Ternama di NTB Ditahan Terkait Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Belasan Mahasiswa Jadi Korban

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, nota kesepakatan ini harus disepakati paling lambat 40 hari sebelum penetapan Perda RPJMD.

Selanjutnya, Ranwal RPJMD akan diajukan kepada Gubernur NTB untuk dikonsultasikan, dan Bappeda akan menyempurnakan dokumen tersebut dengan indikator dan target yang lebih lengkap.

RPJMD 2025-2029 diharapkan menjadi acuan strategis pembangunan daerah, sekaligus berkontribusi dalam mendukung visi besar pembangunan nasional dan daerah, termasuk visi Presiden dan Wakil Presiden dalam agenda Nawacita.

(Nissa/Feryal).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *