banner 728x250

Kisruh PPPK 2024 di Bima: DPRD Dorong Hak Angket, 72 Peserta Diduga Curang, Nepotisme Menguat

banner 120x600
banner 468x60

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, dari Fraksi PPP saat berkunjung ke Komisi Informasi NTB di Mataram, Senin (28/4/2025). Dok siarpost

MATARAM, SIAR POST | Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tengah berada di bawah sorotan tajam.

banner 325x300

Muncul dugaan kuat praktik kecurangan, penyalahgunaan wewenang, hingga nepotisme yang melibatkan kerabat pejabat daerah.



Dugaan Nepotisme dan Kecurangan Prosedural

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, dari Fraksi PPP, menyampaikan bahwa banyak aduan dari masyarakat dan peserta seleksi PPPK terkait dugaan kejanggalan serius.

Salah satunya menyangkut peserta yang secara tiba-tiba dipindahkan dari formasi tempat ia lulus ke formasi lain, hingga akhirnya dinyatakan tidak lulus, tenaga honorer katagori (THK) II palsu, pemberian nilai afirmasi, pemalsuan dokumen.

BACA JUGA : Ibukota Provinsi Pulau Sumbawa: Bukan di Bima atau Sumbawa, Tapi Disini Ternyata Yang Ideal

“Ada yang bekerja di instansi swasta seperti bank, dosen perguruan tinggi swasta tetapi mereka bisa memenuhi syarat ikut test CPPPK tahap I dan lolos PPPK, Mereka ini diduga keluarga pejabat. Sementara yang benar-benar ikut sesuai prosedur, malah tersingkir,” tegas Erwin.

Erwin menambahkan, proses sanggah yang diberikan oleh BKN dinilai banyak kejanggalan, karena itu baik inspektorat maupun Panselda sengaja menutupi hasil pemeriksaannya bahkan terhadap DPRD yang memiliki fungsi pengawasan yang diatur dalam undang-undang, seolah proses sanggah hanya formalitas yang digunakan untuk melegitimasi kejahatan.



Institusi Resmi Diduga Disalahgunakan

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan kekhawatirannya bahwa lembaga Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) justru digunakan untuk melegitimasi praktik yang diduga menyimpang.

“Saya alumni Komisi I selama 5 tahun. Saya tahu siapa saja orang di Inspektorat, mayoritas mantan orang BKD. Kepala Inspektorat sekarang adalah mantan Kepala BKD. Ini jadi persoalan serius soal integritas lembaga,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat berhak mengakses data yang sudah menjadi dokumen publik. Bahkan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), data semacam ini seharusnya terbuka, apalagi jika diminta oleh lembaga DPRD yang memiliki fungsi pengawasan.

BACA JUGA : Kabar Baik! Bupati Lombok Utara Setujui Percepatan TMT Gaji Untuk 867 PPPK

DPRD Desak Hak Angket, Enam Fraksi Sudah Sepakat

Karena akses data terkait PPPK dibatasi, DPRD Bima mengambil langkah politik penting. Sebanyak enam fraksi, yakni PPP, Demokrat, PAN, Nasdem, PKS, dan PKB, telah menyepakati untuk mengusulkan hak angket. Hak angket ini merupakan instrumen konstitusional yang memungkinkan DPRD melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Kami ingin membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar bisa mengungkap secara mendalam. Kalau hanya berbasis aduan tanpa didukung kelembagaan, akan sulit. Makanya hak angket ini penting,” ujar Erwin.

Meski enam fraksi sudah setuju, masih ada tiga fraksi yang belum menyatakan sikap: Golkar, Gerindra, dan PDIP. Namun, Erwin optimistis dukungan akan bertambah seiring meningkatnya tekanan publik.

“Bupati juga harus menunjukkan keberpihakannya. Ini menyangkut citra dan integritas pemerintahan daerah,” tambahnya.

Temuan Inspektorat: 52 Lulus Bermasalah, 53 Sudah Dibatalkan.



Inspektorat Kabupaten Bima diketahui telah memeriksa 72 peserta PPPK yang diadukan karena diduga curang. Hasilnya, 52 di antaranya ditemukan bermasalah dalam aspek administrasi maupun formasi. Namun, bahasa laporan masih belum secara eksplisit menyebutkan ‘pembatalan kelulusan’.

Di sisi lain, BKD Kabupaten Bima telah resmi membatalkan kelulusan 53 orang tenaga teknis dan tenaga kesehatan karena tidak sesuai hasil evaluasi akhir. Pihak BKD menegaskan bahwa pembatalan itu dilakukan setelah verifikasi menyeluruh.

“Kami hanya menguji aspek administratif. Bila ada dugaan manipulasi atau kekeliruan dokumen, peserta bisa mengajukan gugatan ke PTUN,” ujar seorang pejabat BKN saat dikonfirmasi Erwin. Ia pun mengkritik jawaban tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak rakyat.

Peran Ekstra-Parlementer Didorong, Masyarakat Diimbau Kawal Proses

DPRD Bima juga mengusulkan agar masyarakat sipil dan lembaga independen ikut mengawal proses ini melalui jalur ekstra-parlementer, seperti permohonan uji konsekuensi terhadap data yang tidak terbuka, maupun pelaporan ke Ombudsman atau Komisi Informasi.

“Kita perlu kerja bareng. DPRD menjalankan fungsi konstitusionalnya, masyarakat juga bisa menggunakan haknya menuntut keadilan,” ujar Erwin.

Ia menegaskan bahwa perjuangan membuka tabir seleksi PPPK bukan semata persoalan teknis, tapi menyangkut keadilan dan hak dasar warga negara untuk diperlakukan setara di hadapan negara.

Kesimpulan: Menuju Transparansi dan Reformasi Rekrutmen

Kisruh seleksi PPPK 2024 di Kabupaten Bima bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan dukungan enam fraksi DPRD, usulan hak angket menjadi langkah penting membuka ruang koreksi.

Masyarakat dan lembaga sipil diharapkan terus mengawal proses ini agar hasilnya berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Redaksi : Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *