Lombok Tengah, NTB (SIARPOST)– Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah mengungkap 11 kasus tindak pidana sepanjang bulan April 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang perempuan yang terlibat kasus narkotika.
Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, S.T., S.I.K., M.H., mengungkapkan hal tersebut saat memimpin konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah pada Senin (28/4/2025).
BACA JUGA : LMND NTB Luncurkan Posko Pengaduan Mahasiswa: Suara Baru Perjuangan Pendidikan yang Adil di Mataram
“Dari sembilan tersangka yang kami amankan, tujuh di antaranya terkait kasus narkotika. Salah satunya seorang perempuan,” jelas Kompol Imam.
Adapun 11 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari:
Enam kasus penyalahgunaan narkoba,
Satu kasus pencurian hewan ternak,
Satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),
Satu kasus kekerasan seksual,
Satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas),
Satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil pikap, 9,63 gram narkotika, tujuh unit sepeda motor, perhiasan emas, serta beberapa unit telepon genggam hasil kejahatan.
Para tersangka narkotika ditangkap di berbagai wilayah seperti Kecamatan Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Untuk kasus pencurian tiga ekor kerbau di Kecamatan Pujut, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sedangkan pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika dikenakan Pasal 363 KUHP, juga dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Batukliang Utara, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun untuk kasus curas di Kelurahan Praya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, sementara pelaku curat di Batukliang Utara dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman yang sama. Tersangka curat saat ini juga sedang ditahan di Polsek Ampenan karena keterlibatannya dalam kasus lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Lombok Tengah mengembalikan sejumlah barang bukti hasil kejahatan kepada para korban.
Salah satunya, warga asal Kecamatan Batukliang Utara, Dedi Muliawan, mengaku bersyukur setelah mobil pikap miliknya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA : Kabar Baik! Bupati Lombok Utara Setujui Percepatan TMT Gaji Untuk 867 PPPK
“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah menemukan kendaraan saya. Proses pengambilan kendaraan juga tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Dedi kepada awak media.
Kompol Imam menegaskan bahwa Polres Lombok Tengah berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk kriminalitas demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Redaksi___