MATARAM, SIAR POST – Kunjungan rombongan DPRD Kabupaten Dompu ke lokasi eksplorasi PT Sumbawa Timur Mining (STM) pada Senin, 5 Mei 2025, belum menjawab kekhawatiran utama publik: apakah kolam besar yang ada di area tambang mengandung limbah berbahaya atau tidak.
Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, dalam laporannya menyebut bahwa kolam yang viral dan sempat dicurigai sebagai tempat pembuangan limbah ternyata hanya dua kolam berukuran ±12×12 meter, masing-masing disebut Water Pond dan Mud Pond.
Menurut keterangan dari PT STM, kolam tersebut digunakan untuk keperluan eksplorasi, bukan eksploitasi tambang.
BACA JUGA : Dua Kali Dipanggil Jaksa Jalani Pemeriksaan, Apa Peran TGB Dalam Dugaan Korupsi NCC?
Namun hingga kini, belum ada kepastian soal kandungan air dalam kolam tersebut. Padahal dalam kunjungan tersebut turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB yang memiliki laboratorium berstandar nasional.
Dikonfirmasi media ini pada Selasa (6/5), Kepala DLHK Dompu, Jufrin, ST mengakui bahwa tidak ada pengambilan sampel air dalam kunjungan tersebut.
Menurutnya, pengambilan sampel untuk keperluan laboratorium membutuhkan prosedur khusus dan harus dilakukan oleh tim teknis dari DLHK NTB.
“Intinya, mereka tidak mengambil sampel air kolam. Yang ingin kita pastikan saat itu adalah apakah benar ada lubang pembuangan limbah tailing,” jelas Jufrin.
Pernyataan ini memperkuat kesan bahwa hasil kunjungan lebih banyak bersandar pada informasi dari pihak perusahaan. Ketua DPRD sendiri sebelumnya sempat menyatakan akan mengambil sampel air, namun hal tersebut tidak terealisasi.
Sebagai gantinya, Muttakun hanya membagikan hasil uji laboratorium yang diklaim berasal dari pihak STM.
Masyarakat Dompu sebelumnya ramai memperbincangkan kemungkinan pencemaran limbah tambang di lokasi eksplorasi, bahkan muncul dugaan adanya eksploitasi terselubung di balik label eksplorasi.
Menanggapi hal ini, aktivis lingkungan Ajunarfid, SE (Ajun) yang juga mantan Ketua HMI MPO Dompu, menyatakan kekecewaannya terhadap hasil kunjungan Tim Gabungan.
Ia menilai, ketiadaan uji laboratorium membuat publik semakin ragu terhadap pernyataan bahwa kolam tersebut aman.
“Kalau tidak ada uji laboratorium independen, bagaimana masyarakat bisa yakin air itu tidak mengandung limbah berbahaya?” kata Ajun.
Ajun juga menyoroti bahwa lokasi pengeboran yang dikunjungi sangat terbatas, yakni hanya HDP-03. Padahal lokasi HDP-01 dan HDP-02 yang lama, belum direklamasi dan masih menyisakan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Kunjungan itu juga dinilai kurang transparan karena tak ada wartawan yang dilibatkan secara langsung ke area pengeboran. Ketua DPRD kemudian meminta agar ke depannya pihak STM memberikan akses bagi media untuk meliput langsung dari lokasi eksplorasi.
“Manajemen STM diharapkan memberi ruang bagi wartawan untuk melihat langsung kegiatan eksplorasi,” ujar Muttakun dalam laporannya.
Meski mengapresiasi niat baik DPRD merespons keresahan publik, Ajun menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup.
“Kunjungan ini adalah langkah awal. Namun harus ditindaklanjuti dengan pendekatan lebih terbuka, disertai verifikasi ilmiah dan pengawasan independen,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan terkait aktivitas industri ekstraktif yang berpotensi memengaruhi lingkungan dan sumber air mereka.
Redaksi____