banner 728x250

Pemerhati Tambang Soroti Dugaan Pelanggaran Izin PT STM: Infrastruktur Dibangun Meski Masih Tahap Eksplorasi

banner 120x600
banner 468x60

 

DOMPU, SIAR POST – Advokat sekaligus pemerhati tambang asal Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Amirullah, SH, menyoroti dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh PT Sumbawa Timur Mining (STM) dalam aktivitas eksplorasinya di wilayah pegunungan Hu’u.

banner 325x300



Sorotan ini mencuat setelah kunjungan sejumlah anggota DPRD Dompu dan perwakilan instansi Provinsi NTB ke lokasi eksplorasi PT STM pada 5 Mei 2025.

Dalam kunjungan tersebut ditemukan adanya pembangunan jalan oleh pihak perusahaan, yang menurut Amirullah berpotensi melanggar ketentuan perizinan karena dilakukan sebelum memasuki tahap operasi produksi.

“Pembangunan infrastruktur seperti jalan seharusnya hanya dilakukan jika perusahaan sudah mengantongi izin operasi produksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 17 dan 18 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” tegas Amirullah dalam keterangannya, 7 Mei 2025.



Ia menambahkan, pihak PT STM mengklaim pembangunan jalan tersebut untuk kepentingan terbatas eksplorasi. Namun hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang membuktikan legalitas kegiatan tersebut.

Amirullah mengungkapkan bahwa sejak tahun 2023 dirinya telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM, KLHK, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Surat serupa juga dikirimkan ke Gubernur NTB dan Bupati Dompu.

“Kami ingin mendapatkan kejelasan mengenai aktivitas STM yang diduga telah melampaui kewenangannya. Sayangnya, hingga kini belum ada satu pun instansi yang memberikan jawaban,” ujarnya.

BACA JUGA : Koalisi Aktivis Lombok Ancam Blokade Pelabuhan Kayangan jika Aksi di Poto Tano Tetap Dilakukan

Sebagai advokat dan warga lingkar tambang, Amirullah menilai lemahnya pengawasan pemerintah sebagai bentuk pembiaran yang membahayakan tata kelola pertambangan di daerah.

“Jika pembangunan infrastruktur terus dibiarkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka rakyat, lingkungan, dan masa depan generasi kita yang akan menjadi korban,” pungkasnya.



Sebagai informasi, Pasal 1 Ayat 17 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa tahapan operasi produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan, serta pengendalian dampak lingkungan berdasarkan studi kelayakan.

Sedangkan Ayat 18 menegaskan bahwa konstruksi hanya dilakukan untuk mendukung kegiatan operasi produksi, bukan eksplorasi.

 

Catatan Redaksi:

Redaksi SIARPOST akan terus memantau perkembangan dan menelusuri konfirmasi lebih lanjut dari pihak PT STM serta instansi terkait mengenai legalitas pembangunan infrastruktur pada fase eksplorasi.

REDAKSI___

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *