banner 728x250

Izin PT STM Segera Habis, Proyek Tambang Raksasa Dompu Terancam Mandek, Namun Aktivitas Jalan Terus

banner 120x600
banner 468x60

 

DOMPU, SIAR POST — Nasib kelanjutan proyek tambang raksasa yang dikelola PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menjadi sorotan tajam.

banner 325x300



Berdasarkan informasi dari situs resmi Mineral One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masa berlaku izin eksplorasi PT STM akan berakhir pada 25 Juni 2025 hanya tinggal hitungan minggu.

Namun hingga Ahad (18/5), belum ada kejelasan apakah izin eksplorasi bernomor 179.K/MB.04/DJB.M/2024 itu akan diperpanjang atau tidak.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi NTB, Iwan Setiawan, ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi apa pun. “Sebaiknya langsung ditanyakan ke pihak PT STM,” ujarnya singkat.

BACA JUGA : Ratusan Massa Akan Geruduk Bandara dan Pelabuhan Bima: Desak Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa

Ketidakpastian ini memunculkan spekulasi adanya tarik ulur di tingkat pusat, mengingat berbagai polemik yang mengiringi aktivitas eksplorasi perusahaan tambang asal Australia tersebut.

Sejumlah persoalan mulai dari isu lingkungan hingga ketenagakerjaan masih menjadi keluhan utama warga di sekitar lokasi tambang.

Salah satu keluhan yang paling mencuat adalah turunnya debit air sungai yang berdampak langsung terhadap irigasi sawah dan lahan pertanian masyarakat.



Belum lagi soal kolam limbah yang keberadaannya masih menyisakan tanda tanya besar di tengah warga. Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan yang benar-benar menenangkan masyarakat.

Pada awal tahun ini, PT STM sempat mengajak DPRD Dompu dan sejumlah instansi pemerintah untuk meninjau langsung area proyek, termasuk kolam limbah yang menjadi sorotan. Namun, kunjungan itu justru memicu kontroversi baru.

Tim peninjau terlihat tidak dibekali standar keselamatan kerja (K3), padahal di sekitar kolam terdapat peringatan bahaya gas Hidrogen Sulfida.

Lebih dari itu, pengambilan sampel air kolam yang diuji di laboratorium ternyata dilakukan oleh pihak perusahaan sendiri, bukan oleh tim independen.

Hasil uji pun diragukan validitasnya karena laboratorium hanya menerima sampel yang sudah dikemas oleh perusahaan, bukan mengambil langsung di lapangan.

Tak hanya isu lingkungan, warga juga menyoroti proses rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak transparan dan lebih mengedepankan kedekatan personal dibanding prinsip pemberdayaan warga lokal.

BACA JUGA : KP4S Umumkan Aksi Jilid III Digelar Minggu Depan, Poto Tano Akan Jadi Titik Ledak Perjuangan PPS

Sementara itu, informasi resmi terkait progres eksplorasi perusahaan juga sangat minim, memperkuat kesan bahwa PT STM tertutup terhadap publik.

Lebih mencurigakan lagi, sejumlah warga mengaku melihat aktivitas pengangkutan material dari area tambang hampir setiap pekan, serta pembangunan fasilitas fisik yang seolah mengarah ke tahap operasi produksi.

Padahal secara legal, PT STM masih memegang izin eksplorasi dan belum memperoleh izin produksi.



Pihak perusahaan sendiri telah membantah tudingan tersebut. Dalam sebuah pernyataan, juru bicara PT STM menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang berjalan masih dalam tahap eksplorasi.

“Kami belum masuk tahap eksploitasi, jadi tidak mungkin ada limbah tailing,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT STM terkait kepastian izin eksplorasi yang akan segera berakhir.

Upaya media ini menghubungi kontak resmi perusahaan pun belum membuahkan hasil.

Redaksi___

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *