Mataram, SIAR POST — Gerakan Pengawas Kebijakan (GPK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/5).
Aksi ini menyuarakan dugaan praktik jual beli ijazah tanpa proses perkuliahan yang disebut-sebut dilakukan oleh Institut Pendidikan Nusantara Global (IPNG), sebuah kampus swasta yang berlokasi di Lombok Tengah.
Dalam orasinya, Ketua GPK sekaligus Koordinator Lapangan, Doalin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat mengenai praktik ilegal tersebut.
Menurutnya, mahasiswa bisa memperoleh ijazah dan bahkan diwisuda hanya sehari setelah mendaftar, asalkan membayar sejumlah uang.
“Dari data yang kami kantongi, ada calon mahasiswa yang langsung ikut wisuda hanya sehari setelah mendaftar dengan membayar Rp18 juta. Ini benar-benar mencoreng dunia pendidikan tinggi kita,” tegas Doalin di hadapan massa aksi.
BACA JUGA : CMMI Desak DPRD Kota Bima Usut Ketua Dewan Terkait Dugaan Bisnis Tambang Galian C
Massa aksi menuntut lima poin utama sebagai bentuk sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran ini:
DPRD NTB Diminta Bersurat ke LLDIKTI Wilayah VIII
GPK mendesak DPRD NTB segera melaporkan kasus ini secara resmi kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII, sekaligus mendorong audit menyeluruh terhadap IPNG.
Dikbud NTB Harus Aktif Koordinasi dengan LLDIKTI
GPK meminta Dinas Pendidikan NTB tidak tinggal diam dan segera membangun koordinasi dengan LLDIKTI sebagai bentuk tanggung jawab atas pengawasan kualitas pendidikan tinggi di daerah.
Kejati NTB Diminta Ambil Langkah Hukum
GPK mendorong Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan memproses secara pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau praktik kotor dalam penyelenggaraan pendidikan.
Polda NTB Didorong Lakukan Investigasi Tuntas
Polisi juga diminta terlibat dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam praktik jual beli ijazah tersebut.
Pemilik IPNG Harus Diproses Hukum Jika Terbukti
GPK secara tegas meminta agar pemilik kampus IPNG segera ditangkap dan diadili apabila terbukti melakukan praktik jual beli ijazah, demi menjaga integritas pendidikan di NTB.
Menurut Doalin, beberapa instansi yang dikunjungi merespons positif tuntutan GPK. “Kami disambut baik. Ada komitmen dari beberapa pihak untuk memanggil dan memeriksa pihak kampus yang kami laporkan,” ujarnya.
GPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya pendidikan tinggi agar tetap bersih, bermutu, dan berintegritas.
Redaksi___