banner 728x250

PHK Mendadak di Salah Satu Perusahaan Subkon AMNT: 17 Karyawan Lokal Dikeluarkan Tanpa Penjelasan

banner 120x600
banner 468x60

Ilustrasi : Ribuan karyawan PT SIS terpaksa di-PHK dampak berakhirnya kontrak kerja sama PT Berau Coal dengan PT SIS selaku kontraktor tambang. Dok Prokal.co

Sumbawa Barat, SIAR POST – Sebanyak 17 orang karyawan lokal yang bekerja di PT Mutiara Indah Alami (PT MIA), salah satu perusahaan subkontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak.

banner 325x300



PHK ini menjadi sorotan lantaran terjadi sesaat setelah para pekerja kembali dari masa cuti. Menurut salah satu mantan karyawan yang melapor ke media ini, seluruh Alat Pelindung Diri (APD) dan ID Badge mereka diambil oleh pihak perusahaan saat mereka cuti.

Saat itu, perusahaan menjanjikan akan mengembalikannya saat mereka kembali bekerja. Namun kenyataannya, beberapa hari kemudian, mereka justru menerima informasi bahwa kontrak kerja mereka dihentikan.

BACA JUGA : Aksi Jilid III Desak PPS di Poto Tano Diprediksi Pecah, Nelayan Siap Turun Jalan: “Kalau Perlu, Sampan Kami Ikut Bergerak!”

Informasi PHK itu disampaikan melalui pesan singkat yang menyebutkan bahwa per tanggal 13 Mei 2025, kontrak kerja para karyawan tidak diperpanjang dengan alasan “pertimbangan kinerja”.

“Kami ucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerjasama yang telah diberikan selama ini,” tulis pihak manajemen dalam pesan yang diterima karyawan.



Namun, para pekerja merasa tidak pernah mendapatkan penilaian kinerja yang jelas sebelumnya, apalagi peringatan atau pembinaan. Mereka meminta penjelasan resmi dari PT MIA dan berharap proses pemutusan kerja dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, publik juga menyoroti praktik rekrutmen karyawan oleh PT MIA dan subkon-subkon lain di lingkup AMNT yang diduga lebih banyak merekrut tenaga kerja dari luar Kabupaten Sumbawa Barat.

BACA JUGA : Dicap Gagal Perjuangkan Provinsi Pulau Sumbawa, Foto DPR dan DPD Akan Diturunkan Massal

Padahal, perusahaan tersebut beroperasi di wilayah ini dan semestinya mengutamakan pekerja lokal.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Di mana peran Dinas Nakertrans dan Pemda dalam memastikan tenaga kerja lokal punya kesempatan yang adil?” ujar salah satu eks karyawan.

Kasus ini membuka kembali perdebatan lama soal komitmen perusahaan tambang dan para subkontraktornya terhadap pemberdayaan tenaga kerja lokal di daerah tambang.

Banyak pihak berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja lokal, serta menegakkan regulasi ketenagakerjaan yang adil.



Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja KSB, Selamet Riadi, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Apriadi Boy, yang diwawancarai media ini, Rabu (21/5/2025), mengatakan, informasi PKH 17 orang tersebut telah diketahuinya, ia pun mengarahkan para eks karyawan tersebut untuk segera melaporkan ke Disnaker.

“Saya sudah mendapat informasi nya, tapi belum ada laporan resmi dari mereka. Kami menunggu agar bisa kami klarifikasi ke perusahaan apa sebenarnya yang terjadi,” ujar nya.

BACA JUGA : Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara Tegaskan Komitmen Perangi Stunting: “Angka 10 Harus Jadi Nol!”

Setelah dilaporkan, lanjut Apriadi, pihaknya akan langsung mendalami terkait PHK 17 orang itu ke pihak perusahaan. Sehingga nanti akan ada klarifikasi resmi dari perusahaan sesuai dengan masalah yang dilaporkan.

Laporan ini berdasarkan keterangan salah satu mantan karyawan yang dipecat. Pihak PT MIA dan belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Redaksi : Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *