banner 728x250

Pemda dan Aktivis Mahasiswa Berdamai, Laporan Dicabut: Enam Tersangka Aksi PPS Segera Bebas

banner 120x600
banner 468x60

Para ketua dari HMI, PMII, IMM, GMNI, dan KAMMI Cabang Bima bertemu dengan Bupati Bima. Dok istimewa

Bima, SIAR POST | Ketegangan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan aliansi Cipayung Plus Bima akhirnya mereda.

banner 325x300

Pada Minggu malam (1/6/2025), sejumlah pimpinan organisasi mahasiswa hadir di kediaman Bupati Bima untuk membahas solusi atas kriminalisasi terhadap enam aktivis mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pasca aksi demonstrasi menuntut pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) pada 28 Mei lalu.



Hadir dalam pertemuan tersebut para ketua dari HMI, PMII, IMM, GMNI, dan KAMMI Cabang Bima. Mereka menyampaikan dua tuntutan utama: pertama, pentingnya mempercepat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Pulau Sumbawa, dan kedua, membebaskan para aktivis yang ditahan melalui pendekatan restorative justice.

Disepakati: Laporan Dicabut, Aktivis Bebas

Bendahara PMII Cabang Bima, Wira Al Sanggar, mengungkapkan bahwa dalam dialog tersebut telah tercapai kesepakatan penting.

BACA JUGA : Kriminalisasi 6 Aktivis Cipayung Buntut Demo PPS, GMNI dan Alumni HMI Jakarta Kritik Keras Polres Bima: Copot Plt Kadis

Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, yang diwakili langsung oleh Bupati Bima dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, sepakat untuk mencabut laporan di Polres Kabupaten Bima yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap enam aktivis mahasiswa.

“Ini adalah langkah besar. Kami mengapresiasi respons positif Bupati Bima yang ingin menjaga kondusifitas daerah dan mengedepankan penyelesaian damai,” ujar Wira.



Kesepakatan tersebut juga membuka ruang untuk digelarnya Aksi Cipayung Jilid II dalam suasana yang kondusif dan dialogis, tanpa mengurangi semangat perjuangan mahasiswa terhadap isu PPS.

Kecaman Terhadap Langkah Kepolisian

Sebelumnya, langkah Polres Kabupaten Bima yang menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua DPD GMNI NTB, Al Mukmin Betika, menyebut langkah aparat sebagai bentuk kegagalan dalam memahami hak konstitusional warga negara.

“Demonstrasi adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 28 UUD 1945. Penetapan tersangka terhadap para aktivis mahasiswa adalah tindakan keliru secara hukum dan moral,” tegasnya, Sabtu (31/5/2025).

BACA JUGA : Viral! Video Penampakan Kantor Gubernur Provinsi Pulau Sumbawa Bikin Heboh: Megah Bak Istana

Senada, alumni HMI Cabang Jakarta Timur, Mulya Ramdhani Fitra, menilai penahanan terhadap aktivis mahasiswa terlalu tergesa-gesa dan berpotensi memicu ketegangan baru.

“Polres Bima terburu-buru mengambil keputusan dan gagal membaca semangat gerakan mahasiswa yang murni menyuarakan masa depan daerahnya,” katanya.



Tudingan Terhadap Pejabat Pemkab Bima

Kedua tokoh ini juga menyoroti peran Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima yang diduga memicu insiden saat aksi berlangsung. Mereka mendesak agar laporan polisi terhadap para mahasiswa dicabut dan pejabat terkait dicopot dari jabatannya.

“Plt Kadis ini kami nilai sebagai aktor utama di balik kriminalisasi. Ia harus bertanggung jawab atas kekacauan ini,” ujar Al Mukmin.

BACA JUGA ; Ratusan Massa AL-KP3S Siap Gelar Aksi, Diwarnai Bakar Ban di Dompu: Tuntut Pembentukan PPS

Penjara Bukan Solusi: Mahasiswa Bukan Kriminal

Al Mukmin dan Mulya menyerukan kepada semua pihak untuk tidak melihat gerakan mahasiswa sebagai ancaman, melainkan sebagai energi perubahan. Mereka menolak pendekatan represif terhadap aksi mahasiswa dan mendorong pendekatan dialogis serta restoratif.

“Mereka bukan koruptor, bukan pelaku kekerasan. Mereka adalah pejuang masa depan daerah. Tempat mereka bukan di balik jeruji, tapi di ruang-ruang dialog,” tegas Mulya.

Redaksi____

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *