banner 728x250

Gaji PPPK Lombok Utara Bulan Juni Cair Bulan Juli, BPKAD Pastikan Bukan karena Anggaran

banner 120x600
banner 468x60

 

Lombok Utara, SIARPOST – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Utara untuk bulan Juni 2025 dipastikan akan dibayarkan pada bulan Juli. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KLU menegaskan, keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kendala anggaran, melainkan murni persoalan teknis administrasi.

banner 325x300



Kepala BPKAD KLU, Sahabudin, menjelaskan bahwa sistem penggajian PPPK saat ini telah disejajarkan dengan pola penggajian CPNS, yang rutin dilakukan setiap tanggal 1.

BACA JUGA : Apresiasi Ormas Sasaka Nusantara untuk Kapolda NTB: Jaga Keamanan dan Dukung Investasi

Namun, untuk bulan Juni, proses pencairan belum dapat dilakukan karena data administrasi pegawai PPPK belum seluruhnya lengkap dan terverifikasi.

“Gaji PPPK untuk bulan Juni akan dibayarkan pada bulan Juli. Ini bukan karena dana tidak tersedia, tetapi karena data pegawai belum sepenuhnya terkumpul. Jadi belum bisa kami proses,” ujar Sahabudin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/6/2025).



Menurutnya, penggajian ASN, termasuk PPPK, harus melalui tahapan administrasi yang ketat agar sesuai aturan. Untuk kategori ASN lainnya seperti gaji berkala (gakan), proses sudah rampung sejak akhir Mei lalu. Namun, untuk PPPK, proses tersebut masih dalam tahap pelengkapan.

“Gaji berkala sudah tercetak sejak akhir Mei. Tapi untuk PPPK memang datanya belum rampung, itu yang menyebabkan sedikit tertunda,” tambahnya.

BACA JUGA : Eks DPRD Ultimatum Gubernur NTB dan Ketua Dewan, Kembalikan Pokir Yang Dipotong: Rp360 Miliar Belum Terealisasi

Sahabudin memastikan keterlambatan ini bersifat sementara dan tidak akan berlarut-larut. Begitu data pegawai lengkap, gaji langsung diproses tanpa penundaan tambahan.

Ia pun berharap para pegawai PPPK dapat memahami situasi ini, sembari memastikan bahwa hak-hak mereka tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.

 

“Yang penting diketahui publik adalah tidak ada masalah anggaran. Ini semata soal teknis waktu dan kelengkapan data. Pemerintah tetap komit melayani dan membayar hak PPPK sesuai aturan,” pungkasnya.

Pewarta : Nissa | Redaktur : Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *