Aktivitas Galian C di Benete Kecamatan Maluk Sumbawa Barat yang diduga tanpa izin. Dok istimewa
Sumbawa Barat, SIAR POST – Aktivitas penambangan liar alias Galian C ilegal makin menggila di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), NTB.
Diduga berlangsung tanpa izin resmi, operasi tambang liar ini kini menyebar hampir di seluruh kecamatan.
Namun ironisnya, para aparat penegak hukum dan pejabat daerah justru memilih bungkam, memunculkan kecurigaan adanya “main mata” dengan para pelaku tambang.
Investigasi media ini merujuk pada laporan Reportase7.com yang mengungkapkan daftar lokasi galian ilegal di berbagai blok, antara lain:
Seteluk: Blok Tobang
Brang Rea: Blok Tepas Sepakat, Bangkat Munte, Lamuntet
Brang Ene: Blok Hijrah, Kalimantong
Taliwang: Blok Sebubuk, Serangin, Banjarsari
Poto Tano: Blok Kokarlian, Kiantar
Maluk: Blok Balas, Pasir Putih
Sekongkang: Blok SP 2
Jereweh: Blok Dasan Anyar
Semua lokasi ini diduga melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), menggunakan alat berat seperti ekskavator dan mengangkut hasil tambang setiap hari dengan dump truck.
Salah satu temuan paling mencolok berasal dari Benete Kecamatan Maluk, di mana sebuah perusahaan diduga menjalankan kegiatan Galian C di wilayah yang tumpang tindih dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Menurut sumber internal Dinas ESDM NTB, yang dimintai keterangan pada Selasa (17/6/2025), menyatakan bahwa berkas izin perusahaan tersebut telah dikembalikan karena statusnya ilegal dan tumpang tindih dengan AMNT.
Aktivitas tambang liar ini jelas merusak lingkungan. Dampaknya antara lain:
Degradasi lahan
Longsor
Pencemaran air dan udara
Rusaknya ekosistem sungai
Hilangnya lahan produktif
Potensi krisis air bersih
BACA JUGA : Polisi Grebek Rumah Warga di Bima Salah Sasaran, Bandar Sabu Malah Kabur: Pemuda Bakal Gugat ke Polda
Namun lebih mengejutkan lagi, seorang mandor dari salah satu lokasi tambang ilegal mengaku bahwa para pekerja kerap “disambangi” oknum aparat yang meminta setoran uang mingguan, berkisar antara Rp250.000 hingga Rp300.000.
Jika dikalkulasi, setoran bulanan bisa mencapai lebih dari Rp4 juta.
“Perminggu kadang Rp300, kadang Rp250. Belum lagi bulanan, bisa Rp4 juta lebih. Itu termasuk jatah oknum desa dan LSM juga,” bebernya seperti dikutip Reportase7.
Polisi Mulai Bergerak? Atau Sekadar Formalitas?
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil Ketua Asosiasi Tambang Galian C untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA : Buntut Kasus Mafia Tanah di Sekongkang, Kejari KSB Digugat Balik Ke Praperadilan: Tuding Langgar HAM dan UU
“Untuk tambang galian C ilegal, kemarin ketua asosiasi sudah dipanggil oleh Reskrim,” jawab Kapolres singkat.
“Jadi kemarin ketua assosiasi dipanggil untuk klarifikasi karena di KSB itu ada tambang galian C yang ada izin dan tidak ada izin, jadi untuk tambang galian C yang tidak memliki izin ditutup,” ujarnya lagi.
Meski demikian, belum diketahui apakah pemanggilan ini bagian dari langkah serius penegakan hukum atau hanya formalitas tanpa tindak lanjut.
Desakan Publik: ESDM dan Polda NTB Harus Bertindak Tegas!
Masyarakat dan aktivis lingkungan kini mendesak Dinas ESDM NTB dan Polda NTB agar segera menindak tegas praktik tambang ilegal yang telah menghancurkan lingkungan dan diduga melibatkan oknum aparat serta pejabat daerah.
Jika dibiarkan, bukan hanya kerusakan alam yang makin parah, tapi juga akan menumbuhkan budaya impunitas dan memperburuk kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Redaksi____