banner 728x250

NTPW Bongkar Dugaan Permainan Kursi Plt BPBJ NTB: Surat Mundur Gak Sampai ke BKD!

banner 120x600
banner 468x60

BAHARUDDIN UMAR
Bendahara Umum
merangkap Juru Bicara NTPW. Foto istimewa

Mataram, SIAR POST — NTB Transparancy and Policy Watch (NTPW) mempertanyakan keanehan yang mencuat di lingkup Pemprov NTB, khususnya terkait jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

banner 325x300

Pasalnya, surat pengunduran diri Plt BPBJ yang diklaim telah diajukan sejak 5 Mei 2025 ternyata tidak pernah sampai ke meja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB.



Juru Bicara NTPW, Baharudin Umar, menilai hal ini sebagai indikasi lemahnya sistem administrasi dan komitmen terhadap prinsip meritokrasi. Temuan tersebut terungkap saat NTPW melakukan audiensi dengan pihak BKD dan BPBJ, Kamis (26/6) di ruang rapat BKD NTB.

BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan

“Tadi kami hearing, dan terungkap surat pengunduran diri itu tidak sampai ke BKD. Padahal yang bersangkutan mengaku sudah menyerahkan ke Gubernur sejak awal Mei,” ungkap Bahar kepada wartawan.



Menurut Bahar, seharusnya surat tersebut segera ditelaah dan ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan melibatkan BKD. Apalagi, kata dia, di lingkungan Pemprov NTB banyak pejabat eselon III yang mampu mengisi posisi Plt BPBJ sebagai bentuk regenerasi dan kaderisasi yang sehat.

“Kenapa harus mempertahankan Eselon II terus? Apalagi kerjanya tidak menunjukkan kinerja signifikan. Bahkan SK Pokja saja masih pakai struktur lama,” tegas Bahar.

Dalam audiensi tersebut, pihak BPBJ yang hadir juga mengakui bahwa tidak ada keputusan strategis yang diambil oleh Plt saat ini. Hal ini memperkuat kecurigaan publik bahwa posisi tersebut hanya menjadi ajang bagi kelompok tertentu mempertahankan hegemoni jabatan.

BACA JUGA : POBSI Kota Mataram Klarifikasi Isu Pungli: Turnamen Biliar Tetap Gratis, Tak Ada Paksaan 5 Persen

Bahar menyoroti lebih jauh bahwa saat ini ada tiga jabatan kepala biro di Pemprov NTB yang dijabat oleh Plt dari kalangan eselon II, yakni Biro PBJ, Biro Organisasi, dan Biro Pemerintahan.



Padahal dalam Pasal 42 Undang-undang Administrasi Pemerintahan, pejabat Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan, memutuskan, atau mengambil tindakan strategis.

“Kalau seperti ini, penyelenggaraan pemerintahan jadi tidak efektif. Pemerintahan mestinya berorientasi pada sistem merit, bukan pada kompromi politik atau jaringan kekuasaan,” kritik Bahar.

Ia pun mendesak Pemprov NTB agar menjalankan asas meritokrasi secara konsisten dan terbuka, demi menjamin regenerasi kepemimpinan birokrasi yang profesional.

“Jangan sampai jabatan hanya berputar di orang-orang tertentu. Regenerasi penting untuk menjaga profesionalitas dan menghindari stagnasi,” tandasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *