banner 728x250

Target Pajak Sumbawa 2024 Anjlok 38%! Potensi Miliaran Hilang, Bapenda Dinilai Gagal Gali Potensi PAD

banner 120x600
banner 468x60

SUMBAWA, SIAR POST – Target penerimaan pajak daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2024 mengalami penurunan drastis hingga 38,21 persen dibanding tahun sebelumnya.

banner 325x300



Penurunan ini menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut kelemahan serius dalam perencanaan anggaran, pendataan wajib pajak, hingga lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024, BPK mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa menetapkan anggaran Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp48,2 miliar, turun signifikan dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp78 miliar.

BACA JUGA : Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bupati Lobar Resmi Dilaporkan ke Polisi

Ironisnya, penurunan target ini tidak mencerminkan evaluasi yang objektif. Sebab pada tahun 2024, realisasi pajak justru mencapai Rp55,5 miliar atau 115 persen dari target awal.

Sayangnya, penurunan tajam terjadi terutama pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang anjlok hingga 87,3 persen, dan PBB-P2 yang hanya tercapai 58,30 persen dari target.



Salah satu temuan paling mencolok adalah kegagalan Bapenda melakukan pendataan potensi pajak secara memadai. Data menunjukkan banyak hotel, restoran, tempat hiburan, hingga tambang yang tidak terdata atau tidak melaporkan kewajibannya sama sekali.

BPK bahkan menemukan 11 wajib pajak tidak pernah menyampaikan laporan pajaknya (SPTPD) sepanjang 2024, meski omzet mereka secara total ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sebagian besar adalah hotel dan restoran di wilayah Labuhan Aji serta satu perusahaan tambang di Labuhan Badas.

Lebih jauh, sebanyak 12 wajib pajak diketahui membayar pajak secara flat (nilai sama tiap bulan) tanpa dasar perhitungan omzet riil.

Sementara 8 perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi dan 3 pemegang IUP eksplorasi bahkan tidak terdaftar sama sekali di basis data Bapenda.

BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan

Teknologi Diabaikan, Pengawasan Mandek

Mirisnya, Bapenda disebut tidak memanfaatkan teknologi seperti aplikasi Google Maps, Traveloka, Agoda, hingga Go-Food dan GrabFood untuk mendeteksi subjek dan objek pajak yang aktif beroperasi di lapangan.

Pendataan juga hanya mengandalkan pelaporan sukarela dari wajib pajak, tanpa verifikasi lapangan atau audit omzet.



Dari sisi pengawasan, Bapenda juga dinilai lalai. Tidak ada pengendalian atau pemeriksaan uji petik yang dilakukan terhadap pelaporan pajak, bahkan tidak ada teguran tertulis bagi pelanggar.

Ketika diminta menetapkan jumlah pajak, Bapenda malah membiarkan WP memilih membayar sesuai keinginan tanpa catatan pembukuan.

DPRD dan Eksekutif Sama-Sama Bertanggung Jawab

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Sumbawa menyebut, fluktuasi target pajak terjadi akibat dinamika dalam rapat antara eksekutif dan legislatif saat pembahasan R-APBD.

Namun, absennya dokumen perhitungan yang valid membuat dasar penetapan anggaran menjadi lemah dan terkesan spekulatif.

Sementara itu, beberapa peningkatan target yang sempat disetujui dalam pembahasan APBD justru kembali diturunkan dalam APBD Perubahan karena realisasi sektor tertentu sangat rendah, terutama dari sektor pajak pertambangan.

BPK Desak Pembenahan Total

Atas semua temuan ini, BPK merekomendasikan agar Bapenda segera membenahi sistem perencanaan, melakukan pendataan menyeluruh, memanfaatkan teknologi informasi, dan memperketat pengawasan terhadap pelaporan dan pembayaran pajak.



Jika tidak, maka kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa akan terus berlanjut dan mengancam keberlanjutan pembiayaan program-program publik yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Redaksi____

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *