Namun, argumen ini belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik soal dasar teknis dan hukum dari penetapan status darurat tersebut. Hingga kini, Pemprov belum mempublikasikan hasil kajian cepat BPBD yang menjadi dasar pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Di tengah kecurigaan publik, transparansi menjadi kunci. Tanpa keterbukaan dan akuntabilitas, status darurat bencana bisa berubah menjadi darurat kepercayaan di mata masyarakat.
Redaksi___