Lombok Barat, SIAR POST – Dugaan permainan kotor dalam proses tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Barat kembali mencuat. Sejumlah aktivis menyuarakan kecurigaan terhadap adanya konspirasi antara Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kelompok Kerja (Pokja), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai sarat kepentingan dan tak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Asmuni, salah satu aktivis yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Lombok Barat, menyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di daerah ini terindikasi kuat penuh rekayasa dan kepentingan segelintir pejabat publik.
Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam proses tender ulang proyek SPAM yang dilakukan oleh ULP dan Pokja.
“Aturan dalam tender ulang tidak boleh berubah atau ditambah. Tapi justru muncul syarat tambahan yang kami nilai sangat kental nuansa pengarahannya. Ini seakan-akan diarahkan ke salah satu penyedia tertentu, yaitu distributor pipa dengan merk RCA yang diketahui dimiliki oleh pengusaha berinisial OA,” tegas Asmuni.
Ia menambahkan, dugaan ini bisa mengarah pada pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perpres ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan.
“Kami menduga syarat tambahan ini diciptakan untuk memenangkan pihak tertentu. Kalau ini benar, maka panitia dan PPK sedang menggali lubang hukumnya sendiri. Ini bukan hanya soal tender, tapi soal integritas dan hukum,” tegasnya.
Asmuni meminta agar ULP, Pokja, dan PPK segera mengevaluasi syarat tambahan yang muncul dalam tender ulang tersebut. Ia juga mendesak penegak hukum dan lembaga pengawas untuk turun tangan menyelidiki indikasi permainan di balik proses ini.
BACA JUGA : Sidang Perdana Lawan Proyek Batalyon: Petani Kareke VS Pemda Sumbawa, Beberapa Pihak Tidak Hadir
“Dalam pengadaan, semua harus berdasarkan prinsip good governance. Jangan sampai publik dikhianati oleh praktik-praktik culas dan manipulatif yang hanya menguntungkan sekelompok orang,” tegasnya lagi.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ULP, Pokja, maupun PPK Kabupaten Lombok Barat terkait dugaan rekayasa dan keberpihakan dalam proses tender ulang proyek SPAM tersebut. PPK yang dihubungi media ini tidak mengangkat telpon dan tidak membalas whatsapp.
Redaksi___