Restoran Bangkrut, Kontrak Miliaran Putus! Saksi Buka Fakta Mengejutkan di Sidang Fihiruddin vs DPRD NTB

MATARAM, SIAR POST – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara aktivis M. Fihiruddin melawan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, (15/7/2025).

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi fakta yang membongkar kerugian besar yang dialami Fihiruddin akibat kasus hukum yang sebelumnya menyeret namanya.

Pengacara penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., menyebut kedua saksi yang dihadirkan adalah sosok yang memiliki hubungan erat dalam urusan bisnis dengan kliennya. Mereka adalah Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA), Ruhman, S.H., dan Manager Operasional The Sultan Food, Lukmanul Hakim.

BACA JUGA : Kejati NTB Bongkar Kelemahan Fatal Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Motif dan Modus Tak Jelas!

“Mereka hadir bukan sekadar saksi, tapi korban tak langsung dari proses hukum yang dialami Pak Fihiruddin. Ini menyangkut kerugian nyata yang ditimbulkan,” tegas Gilang.

Kontrak Rp9 Miliar Hilang Gara-Gara Kasus Hukum

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Ruhman membeberkan bahwa Fihiruddin adalah Direktur Marketing di PT RBA sejak 2019 dan berhasil membawa empat kontrak besar dengan nilai akumulatif mencapai Rp9 miliar per tahun. Atas prestasinya, Fihiruddin menerima gaji dan bonus hingga Rp50 juta per bulan.

Namun, setelah Fihiruddin terseret kasus hukum, hubungan bisnis dengan para klien langsung terputus dan berujung pada pemutusan kontrak.

“Dia yang bangun relasi, dia yang jaga komunikasi. Setelah ditahan, semua bubar. Kami alami kerugian besar,” ungkap Ruhman.

BACA JUGA : Pemilik Biliar di Mataram Geram: Diduga Dipalak Oknum POBSI, Fun Match Diancam Batal

Restoran Tutup, Omzet Anjlok Sejak Fihiruddin Dipolisikan

Saksi kedua, Lukmanul Hakim, juga mengungkap dampak drastis terhadap bisnis kuliner yang ia kelola. Sebelum Fihiruddin dilaporkan, restoran The Sultan Food bisa meraup omzet hingga Rp15 juta per hari. Namun, setelah isu hukum mencuat, usaha itu langsung sepi pengunjung.

“Sebagian besar tamu datang karena relasi Pak Fihiruddin. Dua bulan setelah beliau tersangkut kasus, restoran tutup total,” kata Lukman.

Fihiruddin Pernah Ditahan, Tapi Akhirnya Dibebaskan Pengadilan

Fihiruddin sendiri sempat ditahan oleh Polda NTB dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Namun, dalam proses persidangan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh PN Mataram, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Merasa dirugikan oleh laporan yang diduga bermuatan politis, ia kemudian menggugat Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Meski sempat dinyatakan tidak diterima (NO) oleh Pengadilan Tinggi NTB, kini gugatan tersebut kembali disidangkan dan memasuki tahap pembuktian.

Exit mobile version