MATARAM, SIAR POST – Nusa Tenggara Barat (NTB) dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Mulai dari sektor pertanian, peternakan, hingga pariwisata, semuanya menyimpan potensi besar.
Namun, salah satu sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah, namun kerap luput dari perhatian publik secara menyeluruh, adalah sektor pertambangan rakyat.
Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) NTB, Irfan, S.Sos, menegaskan bahwa sektor pertambangan di NTB memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi daerah.
Ia menyoroti dampak nyata saat pemerintah menghentikan ekspor konsentrat tembaga—kebijakan yang langsung mempengaruhi ekonomi NTB. Artinya, tambang adalah pilar ekonomi yang tidak bisa dianggap sepele.
Namun, aktivitas tambang rakyat di NTB masih berada dalam wilayah abu-abu hukum. Ribuan warga di wilayah seperti Sekotong, Dompu, Bima, dan Sumbawa menggantungkan hidup dari sektor ini, namun tanpa kepastian hukum dan perlindungan sosial.
“Inilah yang membuat STN NTB dengan tegas mendukung legalisasi tambang rakyat berbasis koperasi sebagai langkah nyata pengentasan kemiskinan,” ujar Irfan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, perekonomian NTB di kuartal I 2025 mengalami penurunan hingga minus 1,47%. Faktornya adalah sektor pertambangan yang turun hingga 30,14% akibat larangan ekspor konsentrat.
Tambang Rakyat: Sumber Harapan di Tengah Kemiskinan
Tambang rakyat bukan sekadar aktivitas mencari emas atau mineral. Bagi banyak keluarga di NTB, tambang rakyat adalah napas ekonomi—membuka lapangan kerja, menambah penghasilan rumah tangga, dan mendorong ekonomi desa.
Namun, aktivitas ini juga dihadapkan pada banyak risiko, mulai dari status ilegal, potensi konflik agraria, kerusakan lingkungan, keselamatan kerja yang minim, hingga ketidakpastian pendapatan akibat fluktuasi harga komoditas.
BACA JUGA : Heboh! Akun Mengatasnamakan Gubernur NTB Tawarkan Mobil “Lelang” Barang Bukti Kejati
Koperasi: Jalan Tengah Menuju Tambang yang Berkeadilan
STN NTB menilai, koperasi adalah bentuk organisasi rakyat yang paling ideal dalam mengelola tambang rakyat secara legal dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi NTB bersama DPRD dan pihak keamanan kini tengah mendorong percepatan legalisasi tambang melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi.
Contoh suksesnya adalah Koperasi Selonong Bukit Lestari di Sumbawa, yang menjadi koperasi pertama di NTB yang memperoleh IPR. Ini menjadi bukti bahwa jalan menuju legalitas bukan hal mustahil.
Legalitas tambang rakyat melalui koperasi memberikan banyak manfaat:
Memberikan payung hukum dan mengakhiri praktik tambang ilegal
Mempermudah akses pembiayaan, teknologi ramah lingkungan, dan pengolahan hasil tambang
Meningkatkan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan
Memperkuat daya tawar dan nilai jual hasil tambang
Mendorong transparansi, gotong royong, dan pembagian hasil yang adil
Membangun Masa Depan Tambang Rakyat yang Berkelanjutan
BACA JUGA : Tender SPAM Lombok Barat Diduga “Dikunci” untuk Pemenang Tertentu, KUAT NTB Siap Laporkan ULP-Pokja ke Polda
Irfan menegaskan bahwa perjuangan STN NTB tidak hanya sebatas legalisasi. Yang terpenting adalah menjadikan tambang rakyat sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.