banner 728x250

Astaga! Pajak Rp4 Miliar Pemda Sumbawa Tak Masuk Kas Daerah, BPK Bongkar Kecerobohan Bapenda

Ilustrasi salah satu rumah makan. Foto Tribun Lampung

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa, SIAR POST – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumbawa tahun 2024 mengungkapkan temuan mengejutkan: omzet pajak daerah senilai miliaran rupiah tidak pernah dilaporkan ke Bapenda.

Pelanggaran ini didominasi oleh sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari usaha perhotelan, makanan/minuman, serta jasa kesenian dan hiburan.

banner 325x300

Berdasarkan dokumen resmi BPK, sedikitnya 11 Wajib Pajak (WP) tidak pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selama tahun 2024.

BACA JUGA : Harapan Petani Kareke Sumbawa: Bukan Hanya Menang di Pengadilan, Tapi Dapat Bertani dan Makan Lagi

Total omzet yang tidak dilaporkan mencapai angka fantastis: Rp1.090.256.688. Bahkan, lima WP lainnya dilaporkan tidak rutin melaporkan pajaknya, dengan nilai omzet tidak tercatat sebesar Rp3.194.757.325,00.

Omzet Tak Dilaporkan, Potensi Pajak Hilang

“WP yang tercatat tidak pernah menyampaikan laporan berasal dari wilayah Labuhan Aji. Mayoritas berasal dari sektor perhotelan dan kuliner,” tulis BPK dalam laporannya.

Salah satunya, MMB, memiliki omzet mencapai Rp631 juta, diikuti oleh BE dan MIR yang masing-masing mencatatkan omzet di atas Rp300 juta. Ironisnya, semua WP tersebut tidak menyampaikan SPTPD sepanjang tahun berjalan.

Tidak hanya itu, temuan BPK juga mengungkapkan adanya 12 WP yang secara konsisten membayar pajak dalam nominal tetap (flat) tiap bulan tanpa dasar perhitungan omzet yang jelas.

BACA JUGA : GEKRAFS NTB MENUJU KONGRES I : Wujudkan Ekraf NTB Makmur Mendunia

Praktik ini menyalahi prinsip self-assessment yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023.

Minim Pengawasan, Sosialisasi Nol

BPK menyoroti lemahnya pengawasan oleh Bapenda. Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan mengakui bahwa belum ada sistem pengendalian yang memadai, baik untuk pemantauan SPTPD maupun penghitungan pajak sesuai omzet aktual.

Tidak sedikit WP yang mengaku tidak paham tata cara perhitungan pajak, bahkan ada yang menyebut tidak pernah mendapat sosialisasi atau edukasi dari otoritas pajak daerah.

Salah satu pemilik hotel dan restoran, dalam konfirmasi BPK, menyatakan bahwa mereka tidak tahu cara menghitung pajak dan hanya mengandalkan nilai yang ditentukan sepihak oleh Bapenda.

Minimnya sosialisasi dan pembinaan menjadi akar masalah utama dalam ketidakpatuhan WP.

BACA JUGA : Kesbangpoldagri KSB Gencar Awasi Ormas, Jaga Kondusifitas dan Tangkal Radikalisme

Dengan realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2024 yang mencapai Rp55,5 miliar, temuan ini mengindikasikan adanya kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam skala besar.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Desakan Transparansi dan Tindakan Tegas

Pengamat kebijakan publik dari LAWAN NTB, Aris Firdaus, saat diwawancarai, Kamis (18/7/2025) mendesak Bapenda dan Pemda Sumbawa untuk menindaklanjuti temuan ini dengan serius, termasuk audit menyeluruh terhadap WP bermasalah, peningkatan sistem monitoring digital, serta sosialisasi aktif kepada pelaku usaha.

Jika tidak, skandal pajak daerah ini berpotensi berulang dan memperparah defisit PAD di tahun-tahun mendatang.

Redaksi___

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *