“Program Pokir itu sejalan dengan visi Presiden. Tapi malah dibatalkan begitu saja. Presiden harus tahu ini. Jangan sampai nama beliau rusak karena kepala daerah tak patuh arah kebijakan nasional,” tegasnya.
Catatan Redaksi:
Sesuai regulasi, setiap pergeseran atau perubahan anggaran, termasuk pemotongan hibah dan Pokir, wajib melalui mekanisme KUA-PPAS, pembahasan DPRD, serta ditetapkan dalam Perda atau Perkada.
Jika tahapan ini dilewati, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap sistem pengelolaan keuangan negara.
Jika terbukti melanggar, maka langkah hukum maupun politik bisa menjadi jalan konstitusional berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah atas berbagai tudingan dan desakan ini.