banner 728x250

Hibah Fornas Disunat, Pokir Dihapus Diam-Diam, Behor : Ini Melanggar Hukum dan Konstitusi!

Behor, aktivis Asal Mataram

banner 120x600
banner 468x60

MATARAM, SIAR POST – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari dapur anggaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB).

Kali ini, sorotan tajam datang dari aktivis dan mantan legislator yang mempertanyakan keabsahan pemotongan sejumlah anggaran penting, termasuk dana hibah Forum Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Fornas) dan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025.

banner 325x300

Baharudin Umar yang akrab disapa Behor, salah satu aktivis kebijakan publik di Mataram, menyoroti pemangkasan dana hibah Fornas dari semula Rp30 miliar menjadi Rp28 miliar.

Ia mempertanyakan, apakah pemangkasan ini sudah melalui prosedur sah sesuai regulasi, seperti perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan pembahasan bersama DPRD.

BACA JUGA : NTPW Bongkar Dugaan Permainan Kursi Plt BPBJ NTB: Surat Mundur Gak Sampai ke BKD!

“Ini bukan soal besar-kecilnya nominal, tapi soal prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap mekanisme. Apakah TAPD sudah mengubah KUA-PPAS? Apakah DPRD sudah setujui? Jangan-jangan pergeseran dilakukan diam-diam,” tegas Behor, Minggu (20/7/2025).

Ia menekankan bahwa mekanisme pengelolaan APBD sudah diatur secara ketat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut regulasi tersebut, setiap perubahan APBD wajib melalui mekanisme resmi, yaitu:

Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Pembahasan bersama DPRD

Penetapan melalui Perda Perubahan APBD

Lebih lanjut, Behor menjelaskan bahwa pergeseran anggaran antar program, kegiatan, jenis belanja, bahkan objek belanja tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Meskipun dalam kondisi darurat, kepala daerah tetap wajib memberitahukan DPRD dan mempertanggungjawabkannya secara formal.

“Setiap rupiah dalam APBD itu milik publik. Tanpa pembahasan DPRD, berarti keputusan sepihak, dan itu menabrak aturan,” tegasnya lagi.

BACA JUGA : Kecewa! Masyarakat Ramai Minta Gubernur NTB Terbitkan IPR di Semua Blok Tambang Rakyat, Jangan Hanya Satu

Terkait dana hibah, Behor mengingatkan bahwa hibah merupakan bagian dari belanja langsung yang harus ditetapkan secara spesifik dalam APBD dan disertai dokumen pendukung.

Karenanya, pemotongan atau penambahan dana hibah tanpa proses KUA-PPAS dan persetujuan DPRD adalah bentuk pelanggaran.

“Kalau tidak ada pembahasan ulang di DPRD, maka ini melanggar asas transparansi dan akuntabilitas. Risiko hukumnya besar—bisa jadi temuan BPK, bahkan jadi kasus pidana administrasi,” ujar Behor.

Sementara itu, kemarahan lebih keras datang dari mantan anggota DPRD NTB dua periode, TGH. Najamuddin Moestafa, yang melayangkan ultimatum terbuka kepada Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Ketua DPRD Baiq Isvie Rupaedah, agar segera memulihkan anggaran Pokir DPRD sebesar Rp65 miliar yang dipotong sepihak.

“Kami beri waktu dua-tiga hari. Kalau tidak ada keputusan jelas, kami akan turun, geruduk kantor gubernur,” ujar Najamuddin, Senin (2/6/2025).

Ia menyebut bahwa program Pokir senilai Rp360 miliar hingga pertengahan tahun ini belum dikontrak, padahal sudah disahkan melalui paripurna dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Dampaknya, pembangunan fisik seperti irigasi, jalan tani, rabat beton desa, hingga embung tidak berjalan.

BACA JUGA : Bikin Merinding! Uang Retribusi Pasar Ratusan Juta Pemda Sumbawa Dipakai Pribadi? dan Rp359 Juta Belum Masuk Kas Daerah

“Kalau belum dikontrak, berarti belum ada pekerjaan. Kalau belum ada pekerjaan, tak ada transaksi. Ekonomi rakyat stagnan. Ini berbahaya,” tandasnya.

Najamuddin bahkan mengklaim memiliki rekaman percakapan antara Gubernur dan Ketua DPRD yang saling lempar tanggung jawab soal pemotongan Pokir.

“Rekaman sudah kami simpan. Ini bukan sekadar kegagalan koordinasi, ini kegagalan memimpin,” ujarnya lantang.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian turun tangan menyelesaikan polemik ini, sebab pemangkasan Pokir dinilainya bertentangan langsung dengan program nasional di bidang ketahanan pangan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *