banner 728x250

Roda Mobil Digembok di Pejanggik Mataram, Kontras dengan Parkir Liar di Cakranegara

banner 120x600
banner 468x60

MATARAM, SIAR POST – Sebuah mobil berwarna hitam dengan plat luar daerah menarik perhatian pengguna jalan di Jalan Pejanggik, Kota Mataram, Senin, (4 Agustus 2025).

Kendaraan tersebut terlihat digembok oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram karena diduga melanggar aturan lalu lintas dengan parkir sembarangan di bahu jalan.

banner 325x300



Mobil yang terparkir tanpa adanya pemilik itu tampak terkunci pada bagian roda, persis di depan kantor Bank BRI, Jalan Pejanggik.

Kawasan ini diketahui merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang telah diberlakukan sejak tahun 2018. Penindakan langsung oleh petugas pun menjadi hal rutin di area tersebut.

BACA JUGA : Minim Biaya, Perssoci Lampung Tetap Optimis Ukir Prestasi di FORNAS VIII NTB

Namun, pemandangan berbeda justru terlihat di ruas Jalan Pejanggik yang berada di kawasan Cakranegara.

Di lokasi ini, sejumlah mobil tampak parkir di bahu jalan tanpa pengawasan atau penindakan dari petugas.

Kondisi ini menuai pertanyaan dari warga yang membandingkan perlakuan penertiban di dua lokasi berbeda dalam satu ruas jalan yang sama.



Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa penertiban memang lebih intens dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTL, seperti di sepanjang Jalan Pejanggik dari simpang empat BI hingga simpang empat Gubernuran.

“Penegakan di KTL lebih intens karena sudah ditetapkan sejak 2018, termasuk juga di Jalan Udayana terutama di jalur sepeda,” jelasnya.

Terkait situasi di Cakranegara, ia mengatakan bahwa petugas Dishub tetap melakukan penertiban, namun biasanya diawali dengan himbauan kepada pemilik kendaraan sebelum dilakukan penggembokan.

BACA JUGA : PLN Sukses Jaga Kelistrikan Penutupan FORNAS VIII NTB 2025: Meriah, Aman, dan Terang Benderang

“Di Cakra dari simpang 4 Cakra sampai Simpang 3 Mayura sering juga digembok, hanya saja biasanya petugas memberikan himbauan dulu,” tambahnya.

“Yang di jalan Pejanggik dari depan Mataram Mall sampai dengan simpang 4 cakra bukan area Parkir liar. Yang di simpang 4 cakra sampai mayura (Kawasan Bisnis Cakra/KBC) mengikuti rambu yang telah dipasang,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan, untuk informasi SOP petugas di semua titik selalu diawali dengan himbauan ke pemilik kendaraan sebelum melakukan tindakan, penggembokan adalah upaya terakhir jika pemilik kendaraan tidak mengindahkan himbauan atau tidak berada di sekitar kendaraan.

Zulkarwin juga mengimbau agar masyarakat dan pengguna jalan turut membantu mewujudkan ketertiban dengan mentaati rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang.

“Jika petugas menghimbau, mohon dipatuhi demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Setiap hari kami lakukan patroli di KTL dan titik lainnya sesuai plotting petugas,” tegasnya.

Penindakan seperti ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan agar lebih sadar dan taat aturan. Ketertiban lalu lintas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga tanggung jawab bersama demi menciptakan Kota Mataram yang lebih aman dan tertib.

Redaksi Newsroom Siarpost____

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *