Lombok Utara,SIARPOST — Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) melayangkan kritik keras terhadap ulah salah satu pengusaha hotel di Gili Trawangan yang tetap membangun kolam renang di kawasan sempadan pantai meski telah berulang kali ditegur.
Bangunan yang hanya berjarak beberapa meter dari bibir pantai ini dinilai melanggar aturan garis sempadan pantai atau roi pantai, dan berdampak buruk pada kelestarian lingkungan Gili Trawangan.
Anggota Komisi II DPRD KLU, H. Muhamad Taufik, menyatakan kegeramannya atas sikap pengusaha yang dinilai membandel dan mengabaikan aturan.
Ia menyebut bahwa pembangunan tersebut sudah pernah dihentikan setelah mendapat teguran, namun dilanjutkan kembali tanpa mengindahkan kesepakatan.
BACA JUGA : Sweet Seventeen Ceria Bersama Menjadi Tagline HUT ke 17 Kabupaten Lombok Utara
“Saya kali ini betul-betul geram dengan ulah pengusaha hotel yang terlalu berani melanggar aturan pemerintah. Bangunan itu sudah berulang kali ditegur tapi berhenti sebentar lalu melanjutkan kembali pembangunannya,” ujar Taufik, Jumat (1/8).
Lebih lanjut, Taufik mengaku akan mendorong Ketua Komisi II untuk segera menyurati pemerintah daerah agar persoalan ini dibahas secara serius.
Ia menilai keberadaan bangunan tersebut tak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak keasrian dan tata ruang kawasan wisata unggulan itu.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, mengaku pihaknya tidak tinggal diam dan telah melakukan upaya persuasif terhadap pelanggaran-pelanggaran di kawasan sempadan pantai Gili Trawangan.
Kami, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Polres Lombok Utara untuk merumuskan langkah tegas ujar Totok.
BACA JUGA : Lantik Dua Pejabat Eselon II, Bupati Lombok Utara Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dan Inovasi
“Kami tetap turun dan memantau situasi sesuai SOP. Dibilang tidak bekerja, itu tidak benar. Teguran dan surat peringatan juga sudah kami layangkan,” tegasnya.
Totok juga menyebut bahwa saat ini Forkopimda KLU tengah menyusun aturan yang mengatur pemanfaatan roi pantai, agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan tata kelola kawasan wisata tersebut.
Selain itu, Kejari Mataram juga telah meminta Satpol PP untuk mengumpulkan data perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar batas sempadan pantai.
“Kami diminta untuk mengumpulkan data-data perusahaan yang melanggar. Jadi proses tetap jalan, kami tidak diam,” pungkas Totok. ( Niss)