banner 728x250

Janji Palsu Pemprov NTB? Penambang Rakyat di Sumbawa Barat Protes IPR Tak Kunjung Terbit

Aktivitas Penambang rakyat di Kecamatan Lantung Sumbawa. Dok rri

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa Barat, SIAR POST – Harapan ribuan penambang rakyat di Pulau Sumbawa untuk bekerja secara legal lewat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kembali pupus. Meski Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah ditetapkan, IPR tak kunjung terbit.

Penundaan ini memicu kekecewaan mendalam, khususnya di Sumbawa Barat yang menjadi salah satu pusat aktivitas tambang rakyat.

banner 325x300

Amru Albar Bourhany, tokoh penambang rakyat Sumbawa Barat, menilai pemerintah provinsi NTB tidak komitmen terhadap janji yang pernah dilontarkan.

BACA JUGA : Ketua Tambang Rakyat Desak Gubernur: Terbitkan IPR Semua Koperasi Tambang, Demi Masa Depan Anak Cucu dan Ekonomi Lokal

“Pemerintah ini tidak komitmen dengan janjinya. Sangat disesalkan harapan penambang rakyat ternyata hanya sebatas statemen saja. Padahal Kapolda NTB sudah membantu agar IPR ini terbit. Namun muara dari semua ini kan ada di Pemprov, tapi mereka diam saja,” tegas Amru.

Ironisnya, sempat beredar kabar bahwa hanya satu koperasi saja yang akan diberikan IPR sebagai percontohan. Padahal, ada hampir 30 koperasi yang sudah lolos verifikasi di NTB.



“Kalau hanya satu koperasi, jelas tidak adil. Kondisi lokasi tambang berbeda-beda. Tidak bisa hanya satu yang dijadikan sampel, sementara koperasi lain yang sudah lengkap syaratnya malah diabaikan,” tambah Amru.

Kekecewaan ini semakin dalam setelah proses pendaftaran IPR melalui OSS juga belum dibuka.

Di Sumbawa Barat, asosiasi tambang mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan, namun hingga kini tidak bisa mengajukan izin karena sistem online belum tersedia.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM NTB yang dihubungi media ini hanya membaca pesan tanpa memberikan balasan.

BACA JUGA : Dialog Publik Pasal 33, Koperasi Tambang Rakyat Hilirisasi Dan Industrialisasi Nasional

Hanya Seremonial?

Sebelumnya, Pemprov NTB sempat menyerahkan secara simbolis satu IPR kepada sebuah koperasi di Sumbawa. Namun langkah itu dianggap hanya pencitraan semata, karena mayoritas koperasi lain masih terkatung-katung menunggu kepastian hukum.

Advokat senior dari Kantor Hukum Imam Wahyudin & Rekan, menilai sikap Pemprov NTB ini bertolak belakang dengan amanat undang-undang.

“IPR itu bukan aspirasi liar, tapi amanat UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021. Pemerintah wajib menetapkan WPR, dan Gubernur wajib menerbitkan IPR. Kalau ingin menertibkan tambang ilegal, ya buka dulu jalur legalnya. Jangan rakyat terus dikejar dan dikriminalisasi, sementara izin korporasi dibiarkan bebas,” tegas Imam.



Ia menambahkan bahwa penambang rakyat bukan melawan hukum, justru menuntut hadirnya hukum yang adil dan berpihak.

Ia juga menegaskan agar negara tidak hanya hadir saat hendak menutup tambang rakyat.

“Datanglah saat rakyat butuh legalitas, butuh pendampingan. Jangan biarkan rakyat melawan ketidakadilan ini sendirian,” tutupnya.

Kini, penantian panjang penambang rakyat kembali berujung kecewa. Seruan mereka hanya satu: buka IPR segera, hentikan diskriminasi, dan jalankan amanat undang-undang.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *