Mataram, SIAR POST – Dugaan pelanggaran izin usaha kembali mencuat di Kota Mataram. Salah satu tempat hiburan malam yang cukup dikenal di kawasan Selagalas, FD Entertainment, disinyalir nekat menjual minuman beralkohol meski tidak mengantongi izin resmi.
Berdasarkan informasi dari sumber terverifikasi, FD Entertainment hanya memiliki izin usaha perhotelan dan karaoke, namun bukan hotel dan tidak memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB/SITU-MB) sebagaimana diatur dalam Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Hasil penelusuran media ini di lapangan juga menguatkan dugaan tersebut. FD Entertainment kedapatan menjual minuman keras hingga larut malam, bahkan mendekati tengah malam.
Padahal sesuai aturan, penjualan minuman beralkohol yang berizin hanya boleh dilakukan pada waktu tertentu dan di lokasi yang ditentukan pemerintah daerah.
BACA JUGA : Toko Sukses Crown Toys Lombok Utara Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta
Ironisnya, meski Satpol PP Kota Mataram sempat menyita minuman keras di cafe tersebut beberapa waktu lalu, hingga kini FD Entertainment masih beroperasi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai konsistensi penegakan Perda di Kota Mataram.
Sementara itu, pejabat Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram juga terkesan enggan memberikan penjelasan.
Penjelasan Satpol PP: “Belum Ada Izin, Sudah Diberi SP1”
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Mataram, Sonya Margaretha, SH, menegaskan bahwa FD Entertainment memang belum mengantongi izin minuman beralkohol.
“Selama tidak mengantongi izin, tidak boleh beroperasi. Kami sudah edukasi berulang kali dan memberikan arahan bagaimana cara mengurus izin. Saat ini baru di tahap surat keterangan, masih jauh dari izin resmi,” jelas Sonya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan berlapis, bahkan menemukan indikasi penggunaan narkoba oleh salah satu LC di tempat tersebut. Satpol PP juga sudah mengeluarkan peringatan pertama (SP1) melalui DPMPTSP Kota Mataram.
“Kalau sampai tetap beroperasi tanpa izin, tentu akan ada sanksi lebih tegas. Semua keputusan sanksi ditentukan dalam rapat tim terpadu. Namun prinsipnya, selama tidak ada izin, mereka tidak boleh buka,” tegasnya.
BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan
Perda Kota Mataram secara tegas mengatur izin penjualan minuman beralkohol berdasarkan golongan dan lokasi usaha.
Minuman dengan kadar alkohol tinggi (golongan B dan C) hanya boleh dijual di hotel berbintang, bar, pub, atau diskotik yang memiliki izin resmi.
Sejumlah warga sekitar Selagalas pun berharap pemerintah kota tidak memberi kelonggaran pada pelanggaran aturan tersebut.
“Kalau aturan sudah jelas, harus ditegakkan. Jangan ada kesan tebang pilih,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Kota Mataram dalam menindak tempat hiburan malam yang disinyalir masih menjual minuman keras tanpa izin.
Media ini juga mencoba meminta klarifikasi kepada salah satu owner dari FD Entertainment namun belum dijawab.
Redaksi___