banner 728x250

Polisi Temukan Bercak Darah di TKP Penemuan Mayat Pantai Nipah, Tes DNA Jadi Kunci Ungkap Pelaku

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., Dok Niss

banner 120x600
banner 468x60

Lombok Utara, SIARPOST– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara terus melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat di Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, pada Rabu (27/8/2025).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji DNA awal dari Labfor.

banner 325x300

Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA tambahan menyusul ditemukannya beberapa bercak darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ujarnya, Selasa (9/9/2025).

BACA JUGA : Mendagri Ternyata Arahkan Pemda Gotong Royong Perbaiki Gedung DPRD NTB yang Rusak Parah

“Langkah ini penting untuk memastikan kecocokan barang bukti dengan korban maupun pihak lain yang kemungkinan ada kaitannya atas peristiwa tersebut ” dan membuat terang suatu perbuatan pidana ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, keterangan dari saksi kunci berinisial RA (kerabat korban) belum dapat dimintai secara resmi lantaran kondisi kesehatan yang masih belum stabil. Penyidik tetap berkoordinasi agar keterangan dapat diperoleh setelah saksi dalam keadaan membaik.

Sebagai bentuk transparansi, Sat Reskrim Polres Lombok Utara telah menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus ini secara langsung kepada pihak keluarga korban.

BACA JUGA : Polda NTB Nyatakan Siap Amankan Event MotoGP Mandalika 2025

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tuntas dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian dan segera terungkap,” tegasnya.

Pewarta : Niss | Editor : Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *