Satu hal yang pasti, skandal PKBM fiktif ini telah menjadi sorotan publik dan akan menjadi ujian besar integritas penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.
BADKO HMI Ungkap Skandal 51 PKBM Fiktif di Bima, Kejari Terbitkan Sprindik

Rekomendasi untuk kamu

Mataram, SIAR POST — Dalam upaya memperkuat keandalan sistem kelistrikan dan meningkatkan kualitas layanan kepada…

LOMBOK TENGAH, SIAR POST – Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram kembali menegaskan komitmennya dalam membuka…

Lombok Utara, SIARPOST– Dari total 19 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang…

Lombok Utara, SIARPOST — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara terus berinovasi…









