Pencabutan izin ini juga menegaskan bahwa pangkalan LPG yang sebenarnya melakukan praktek penjualan di atas Harga HET adalah pangkalan UD Yasmin, bukan pangkalan Kios Uma Garo Desa Pamanto Empang seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media ini.
Pemilik Pangkalan Kios Uma Garo juga sudah mendatangi pihak Desa setempat dan Dinas Koperindag Sumbawa untuk melakukan klarifikasi bahwa bukan pangkalan Kios Uma Garo yang melakukan kesalahan melainkan Pangkalan UD Yasmin.
Pewarta : Edo | Editor : Feryal