Bima, SIARPOST – Dugaan skandal korupsi dana pendidikan di Kabupaten Bima kian menyeruak ke permukaan. Laporan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali–Nusa Tenggara mengenai keberadaan 51 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) fiktif kini mendapat respon tegas dari aparat penegak hukum.
Dalam surat resmi bernomor B-3124/N.2.14/Fd.1/09/2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, pada 10 September 2025, ditegaskan bahwa laporan HMI langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Tugas Investigasi. Langkah ini untuk mengumpulkan data, informasi, serta menelusuri indikasi tindak pidana korupsi dana pendidikan.
BACA JUGA : Angka Kemiskinan di Lombok Utara Turun 3,22 Persen
“Sehubungan dengan laporan pengaduan saudara atas dugaan tindak pidana korupsi 51 PKBM fiktif di Kabupaten Bima, telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah tugas untuk melakukan investigasi,” tulis Kejari Bima dalam surat balasan kepada Badko HMI Bali-Nusra.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Badko HMI Bali–Nusra, Rivaldi Pulungan, S.H., menyebut pihaknya menemukan indikasi 51 PKBM yang diduga hanya menjadi “proyek di atas kertas”.
Ironisnya, lembaga pendidikan nonformal yang seharusnya membantu warga kurang mampu itu justru diduga menerima anggaran ratusan juta rupiah, meski keberadaannya di lapangan nyaris tak terbukti.
Badko HMI juga menyoroti tiga PKBM yang dianggap paling mencurigakan, yakni PKBM La Peke, PKBM Al-Ikhlas, dan PKBM Maju Sejahtera. Ketiganya diminta segera dipanggil dan diperiksa.
“Dana negara yang seharusnya dipakai untuk rakyat justru diduga dikorupsi oleh mafia pendidikan. Kami mendesak Kejari Bima bertindak tegas, tidak boleh ada yang lolos dari jeratan hukum,” tegas Rivaldi.
Sementara itu, Arif dari Bidang Pidsus Kejari Bima saat dikonfirmasi pelapor menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa serta-merta langsung ke penyidikan. Harus ada penghitungan kerugian negara dan alat bukti yang lengkap sebelum menetapkan tersangka.
BACA JUGA : Tinggal 3 Hari! Promo KALCER PLN Diskon Tambah Daya 50%
Pernyataan ini membuat HMI Bali–Nusra mendesak agar investigasi dilakukan secara transparan. Mereka bahkan mengancam akan menggelar konsolidasi akbar untuk mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum turun tangan jika Kejati NTB dan Kejari Bima tidak menunjukkan progres nyata.
Masyarakat Bima kini menaruh harapan besar. Pasalnya, keberadaan PKBM semestinya menjadi solusi pendidikan bagi warga yang tak mampu mengakses sekolah formal. Jika benar ada manipulasi, maka hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil.
Dengan keluarnya surat perintah investigasi dari Kejari Bima, publik menanti: apakah benar ada 51 PKBM fiktif yang menggerogoti dana pendidikan di Bima? Atau laporan ini akan berakhir tanpa kepastian hukum?
“Kami berharap bahwasanya Kejaksaan Negeri Bima dapat melakukan transparansi dalam menyelenggarakan fungsinya pada perkara ini, sebagai institusi penuntut negara meski menjunjung tinggi profesionalisme demi menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.