Padangbai, Karangasem (SIAR POST) – Isu dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, kembali mencuat ke publik. Namun, pihak ASDP Padangbai dengan tegas membantah adanya praktik penimbunan di area pelabuhan yang dikelolanya.
General Manager ASDP Padangbai, Andri, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menegaskan bahwa fasilitas yang ada di pelabuhan bukanlah bangker penimbunan, melainkan penampungan sementara yang memang digunakan untuk kebutuhan operasional kapal penyeberangan jurusan Padangbai–Lembar.
BACA JUGA : 200 Vila Diduga Ilegal di KEK Mandalika, HMI Bali-Nusra Minta Pemkab Lombok Tengah Tegas
“Intinya tidak ada penimbunan di Pelabuhan Penyeberangan Padangbai. Silakan dicek sendiri, nanti kami juga akan mengundang KP3 dan KSOP sebagai pengawas pengisian BBM untuk kapal,” kata Andri, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, Pertamina memiliki jam pelayanan tertentu. Saat kapal dari Pelabuhan Lembar tiba di luar jam operasional, truk tangki BBM memang diamankan sementara di lokasi pelabuhan. Namun, begitu kapal sandar, pengisian dilakukan secara langsung dan tetap dalam pengawasan pihak berwenang.
“Izin distribusinya lengkap, resmi dari Pertamina. Kebutuhan paling banyak hanya 10 kiloliter untuk melayani delapan trip kapal,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang menyebut adanya aktivitas bangker BBM ilegal di kawasan pelabuhan. Sebelumnya, beredar kabar adanya bangker milik seorang pengusaha asal Banyuwangi yang diduga menimbun BBM tanpa izin resmi.
Praktik itu disebut-sebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta membahayakan keselamatan publik.
Masyarakat pun sempat resah lantaran aktivitas truk tangki BBM yang kerap terlihat parkir lama di sekitar pelabuhan, bahkan diduga bermalam di area tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan.
BACA JUGA : Pengerukan Bukit Padangbai Diduga Ilegal, Pemilik Lahan Terancam Pasal Berat Lingkungan dan Minerba
Namun, ASDP memastikan bahwa aktivitas distribusi BBM di Pelabuhan Padangbai dilakukan sesuai aturan, dengan izin resmi dari Pertamina, dan diawasi oleh KSOP, KP3, serta otoritas terkait lainnya.
“Kami terbuka, silakan cek langsung. Semua proses distribusi BBM di pelabuhan berjalan sesuai prosedur,” tutup Andri.
Dengan klarifikasi ini, publik diharapkan mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai polemik dugaan penimbunan BBM di Pelabuhan Padangbai.
Meski begitu, masyarakat tetap mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan distribusi BBM yang bisa merugikan negara maupun membahayakan keselamatan umum.
Redaksi | SIAR POST