Mataram, SIAR POST – Polemik seputar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin ramai diperbincangkan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menolak keras regulasi ini dengan menuding ada kepentingan aparat penegak hukum dan pejabat daerah di baliknya.
Namun di lapangan, penambang rakyat justru menyambut positif IPR sebagai solusi legal yang telah lama ditunggu.
BACA JUGA : Rakerda KNPI NTB: Pemuda Siap Kawal IPR, Kritik Gubernur yang Tertutup
Ketua Koperasi Tambang Rakyat Sumbawa Barat, Amru Albar, menegaskan apresiasinya kepada Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan yang dianggap berperan aktif memperjuangkan legalitas tambang rakyat.
“Untung saja saat ini ada Kapolda yang memperjuangkan goal tambang rakyat ini. Sejak dulu diperjuangkan, baru kali ini ada pejabat yang sungguh-sungguh mendorong IPR.
Kalau masyarakat ingin mengelola sesuai aturan malah dihalangi, itu kan aneh. Padahal IPR adalah amanat UU, semangat ini harus didukung,” tegas Amru.
IPR adalah Amanat UU Minerba
Plt Kepala Dinas ESDM NTB, Wirawan Ahmad, beberapa waktu lalu, mengatakan IPR merupakan amanat Undang-Undang Minerba, PP No. 55 Tahun 2010, serta Perda NTB No. 2 Tahun 2024.
“Kalau tidak ada IPR, tambang ilegal akan terus terjadi. Justru dengan izin resmi, kita bisa atur agar tambang rakyat tertib dan tidak merusak lingkungan. Regulasi sudah jelas,” ujarnya saat menjadi Plt ESDM NTB.
BACA JUGA : Gubernur dan Kapolda NTB Luncurkan IPR Pertama, Harapan Baru Tambang Legal di NTB
Melindungi Penambang dari Mafia Tambang
Amru Albar menambahkan, tudingan Walhi soal keterlibatan aparat hanyalah kepentingan tersembunyi dinilai keliru. Menurutnya, aparat justru penting untuk melindungi penambang kecil agar tidak lagi dipermainkan mafia tambang.
“Selama ini penambang rakyat sering jadi korban cukong. Dengan koperasi dan IPR, posisi tawar mereka lebih kuat. Polisi hanya memfasilitasi agar rakyat tidak salah langkah,” jelasnya.
Ia mencontohkan, koperasi tambang rakyat mampu menggaji anggota sekitar Rp3 juta per orang dalam sekali panen. “Kalau satu koperasi banyak orang, maka bisa menghidupi banyak keluarga. Ini mensejahterakan anggota. Ini pilot proyek di Indonesia,” ungkap Amru.
Amru juga menegaskan bahwa langkah Kapolda NTB sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto agar tambang rakyat benar-benar dikelola oleh masyarakat tanpa campur tangan cukong.
IPR Perkuat Kontrol Lingkungan
Pimpinan media siarpost, Feryal MP juga menegaskan bahwa justru tambang ilegal lah yang selama ini merusak ekologi. IPR hadir dengan mekanisme kontrol yang lebih ketat, seperti dokumen pengelolaan lingkungan, kewajiban reklamasi, dan rencana pascatambang.
“IPR memberi mekanisme kontrol yang sebelumnya tidak ada. Ada AMDAL mini, ada retribusi, ada kewajiban reklamasi. Jadi jangan dibalik, IPR bukan biang kerusakan, tapi solusi,” jelas Feryal yang selama ini terus mengikuti perkembangan terkait IPR di NTB ini.
BACA JUGA : Koalisi LSM Sambut Terbitnya IPR Tambang Rakyat dengan Syukuran dan Santunan Anak Yatim
Manfaat Ekonomi untuk Rakyat dan Daerah
Feryal Mukmin, menambahkan bahwa selain aspek hukum dan lingkungan, IPR diyakini mampu memberikan manfaat ekonomi nyata. Dengan legalitas, penambang rakyat bisa menjual hasil tambangnya dengan harga adil, bukan lagi ke tengkulak.
“Selama ini tambang ilegal merugikan negara karena mineral keluar tanpa pajak. Dengan IPR, negara dapat, daerah dapat, rakyat juga sejahtera. Jadi narasi bahwa rakyat hanya jadi kambing hitam jelas keliru,” tegasnya.
Komitmen Presiden Prabowo
Di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk memberantas habis praktik tambang ilegal, cukong, serta oknum aparat yang membekingi bisnis kotor tersebut. Pidato tegas Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI (15 Agustus 2025) menjadi sorotan publik dan viral di berbagai kanal media sosial.