Kisah Pilu TKW Dompu di Dubai Jadi Viral, Sekda Koordinasi dengan BP3MI Pastikan Pemulangan

Sekda Dompu, Gatot Gunawan. Dok Katada

Dompu, SIAR POST — Sebuah video pilu seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, bernama Nurhayati, viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Facebook Dewy Fitrya Putry, Nurhayati memohon agar pemerintah segera memulangkannya dari Dubai karena kondisi kesehatannya memburuk.

Dengan suara lirih dan tubuh lemah, Nurhayati mengaku sudah lebih dari setahun bekerja di Dubai. Dua bulan terakhir, ia menderita rematik, kolesterol, dan asam urat hingga tak mampu berjalan. Bahkan dalam video terlihat kakinya diikat karena tak kuat menahan nyeri.

BACA JUGA : Hartati, TKW Sumbawa yang Terlunta di Turki, Akhirnya Pulang Dibantu KJRI Istanbul

“Saya minta tolong kepada Bupati Dompu dan Gubernur NTB, tolong keluarkan saya dari kantor di Dubai ini. Saya sakit, kaki ini diikat karena tidak tahan sakit,” ujar Nurhayati dalam video tersebut yang diunggah Jumat (10/10/2025) sore.

Lebih memilukan, Nurhayati mengaku dipaksa tetap bekerja meski sakit dan diancam harus membayar ganti rugi Rp70 juta jika ingin pulang lebih cepat.

Ia takut melapor karena khawatir mendapat perlakuan buruk dari pihak majikan atau agen.

Menanggapi video viral itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan, mengatakan pihaknya langsung meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan Nurhayati.

“Iya, sudah kami minta Kadis Nakertrans untuk koordinasi ke semua pihak, termasuk perusahaan yang dulu memberangkatkan,” kata Gatot, Sabtu (11/10/2025).

Sementara itu, Plh Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB, Eka Sulistiana, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disnakertrans Dompu dan perusahaan penyalur (P3MI) yang memberangkatkan Nurhayati, yakni PT Duta Banten Mandiri.

“Untuk kasus tersebut kami sudah berkoordinasi dengan Disnaker Dompu, dan pihak P3MI siap memulangkan Bu Nurhayati,” kata Eka, Minggu (12/10/2025).

BACA JUGA : Ratusan TKI Asal Sumbawa Barat Pulang, Nakertrans Pastikan Proses Aman dan Lancar

Menurut informasi terakhir dari P3MI, Nurhayati sebenarnya sudah dijadwalkan dipulangkan sejak delapan bulan lalu, namun ia sempat meminta untuk melanjutkan bekerja kembali sehingga pemulangan tertunda.

“InsyaAllah, Senin P3MI akan datang ke kantor Disnaker Dompu untuk klarifikasi,” tambah Eka.

Masalah Lama, Perlindungan Masih Lemah

Kasus yang menimpa Nurhayati menyoroti kembali lemahnya perlindungan tenaga kerja migran, terutama yang diberangkatkan tanpa pengawasan ketat. Dalam banyak kasus, pekerja perempuan di sektor domestik di Timur Tengah kerap menghadapi eksploitasi, kerja paksa, dan ancaman ganti rugi sepihak.

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebenarnya sudah menegaskan larangan bagi siapa pun menempatkan pekerja secara ilegal. Pelaku bisa dijerat pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.

Namun di lapangan, penegakan aturan ini kerap terkendala bukti dan koordinasi antar lembaga lintas negara.

Kini, pemerintah daerah bersama BP3MI NTB memastikan sedang menempuh langkah-langkah konkret untuk memulangkan Nurhayati secepatnya.
“Kami berkoordinasi dengan Disnaker karena wilayahnya di Dompu dan terus memantau progres pemulangan,” ujar Eka menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *