Praya, SIARPOST — Kasus dugaan pengeroyokan kembali mencuat di Kabupaten Lombok Tengah. Seorang pengacara senior, Nurdin Dino, S.H., M.H., resmi melaporkan dua oknum yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap kliennya ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah.
Laporan ini disebut berkaitan dengan sengketa lahan seluas 1,33 hektare di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya.

BACA JUGA : Bupati Lombok Utara Perintahkan Audit Pelayanan RSUD Usai Kasus Bayi Meninggal
Menurut Nurdin Dino, kliennya atas nama M. Yusuf menjadi korban pengeroyokan saat mencoba menyelesaikan konflik lahan secara baik-baik. “Kami sudah melapor secara resmi ke Kapolres Lombok Tengah. Kami mendesak agar pimpinan Polres segera mengambil langkah tegas dan profesional untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas Nurdin Dino, Senin (14/10/2025).
Ia menambahkan, pengeroyokan tersebut terjadi setelah akses jalan menuju lahan ditutup secara sepihak oleh pihak yang bersengketa, yakni Kium alias Amaq Miun. Penutupan jalan inilah yang diduga menjadi pemicu ketegangan hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Klien kami sudah berusaha menempuh jalur musyawarah dan hukum, tapi justru terjadi tindakan yang melanggar hukum. Ini bukan hanya persoalan lahan, tapi juga soal martabat dan hak warga,” tambahnya.
Nurdin berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Lombok Tengah, segera memproses laporan tersebut secara serius dan transparan. Ia juga meminta agar pihak kepolisian dapat menjamin perlindungan hukum bagi warga yang menjadi korban.
“Penegakan hukum yang adil adalah kunci agar konflik seperti ini tidak meluas. Kami percaya Polres Lombok Tengah mampu bertindak profesional,” ujarnya.
Kasus sengketa lahan di Lombok Tengah memang bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa kerap menimbulkan ketegangan antarwarga. Para pemerhati hukum dan agraria juga menilai bahwa penanganan yang lambat dan tidak transparan sering kali memperburuk situasi di lapangan.
BACA JUGA : Lonjakan Pemohon SKCK di Lombok Tengah, Lembaga Lalat Hitam Imbau Warga Bersabar
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah terkait laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Nurdin Dino. Publik pun menunggu langkah cepat aparat untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada keadilan.
Redaksi | SIAR POST