DENPASAR, SIAR POST – Di tengah gencarnya instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas seluruh praktik judi online (judol) tanpa pandang bulu, justru muncul fakta mencengangkan dari Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar, Bali. Sebuah arena judol diduga beroperasi bebas selama lebih dari enam bulan, lengkap dengan sistem penjagaan ketat yang membuat masyarakat geleng kepala.
Dari hasil informasi lapangan, aktivitas ilegal ini diduga dikendalikan oleh seseorang, yang disebut-sebut merupakan pensiunan TNI sekaligus tangan kanan dari bos besar jaringan judol tersebut.
Tak tanggung-tanggung, sekitar 10 oknum anggota TNI diduga turut berjaga di lokasi untuk memastikan aktivitas tetap aman dari pantauan aparat penegak hukum.
BACA JUGA : Bangker Ilegal Diduga Beroperasi di Pelabuhan Padangbai, Pemilik Terancam Jerat Pidana Migas
Lebih jauh lagi, sejumlah sumber juga menyebut bahwa arena judol di Suwung ini mendapat “atensi” dari oknum di Polresta Denpasar dan Polda Bali, sehingga selama berbulan-bulan tidak ada tindakan tegas atau penertiban dilakukan. Dugaan kuat muncul bahwa praktik beking dan pembiaran telah menjalar hingga ke lingkar aparat, menjadikan arena ini seperti “zona aman” bagi pelaku perjudian terstruktur.
Padahal, Pasal 303 KUHP dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan, memfasilitasi, atau melindungi praktik perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.
Jika benar ada keterlibatan aparat, maka mereka juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
Masyarakat sekitar Suwung kini menyuarakan desakan keras agar arena judol tersebut segera ditutup total, serta seluruh pelaku, penjaga, dan pemiliknya ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu. Mereka menilai, keberadaan judol itu telah menimbulkan keresahan, mengancam moral generasi muda, serta mempermalukan wajah penegakan hukum di Pulau Dewata.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah prioritas nasional, dan telah menginstruksikan Kapolri, Jaksa Agung, serta kementerian terkait untuk tidak ragu menindak para pelaku maupun oknum pemerintah yang terlibat.
Ia juga menegaskan bahwa “tidak boleh ada beking dalam bentuk apa pun”, karena perjudian dianggap membahayakan ekonomi rakyat kecil dan merusak sendi moral bangsa.
BACA JUGA : Polemik Pengerukan Bukit Sembalun, Warga Resah, Camat Beberkan Fakta Mencengangkan
Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum di Bali — apakah akan tunduk pada perintah Presiden untuk membersihkan praktik haram ini, atau justru membiarkan “bisnis gelap” berlindung di balik seragam dan jabatan.
Seruan rakyat jelas: “Tegakkan hukum, bersihkan aparat! Jangan biarkan Bali ternoda oleh beking judi online.”
Media ini meminta klarifikasi kepada Kapolres Hingga Kapolda Bali melalui whatsapp, namun belum ada keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum.
Sementara itu pihak yang diduga mengelola Judi Online yang dikonfirmasi juga mengaku tidak mengetahui perihal adanya judi online tersebut.
Redaksi | SIAR POST