Satpol PP Lombok Utara Gelar Operasi Bersama Berantas Cukai Tembakau Ilegal

Lombok Utara, SIARPOST– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara bersama tim lintas instansi menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal, pada Kamis (16/10/2025).

Operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Gangga, tepatnya di Desa Gondang dan Desa Bentek, termasuk Dusun Kr. Kates, Kr. Gerepek, Todo, dan Loang Sawak.

BACA JUGA : Misteri Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Kuasa Hukum Yakin Radit Bukan Pelaku Utama

Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, SH., MH., mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 177/09/POLPP/2025 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan operasi pemberantasan cukai tembakau ilegal.

“Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang merugikan negara dan mencederai pelaku usaha resmi,” ujar Totok.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menemukan berbagai jenis rokok ilegal dan tembakau iris tanpa pita cukai. Di antaranya Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 126 bungkus atau setara 2.520 batang, Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 66 bungkus (792 batang), serta Tembako Iris (TIS) sebanyak 113 bungkus (2.260 gram).

Beberapa merek rokok yang disita antara lain HD, Connext, Novem, Duro, PAD, Aslah, Jose, Agam, Premium, Zelo, Apel, Humer, Macan, Liverpul, dan ST12. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi tersebut juga melibatkan berbagai unsur, termasuk Kabid Trantibum I Nengah Suandra M, SE, Paur Intel Ops Bung KLU Letda Inf Agil, S.Pd.I, Banit II Tipidter Satreskrim Brigpol Irawan J, SH,serta perwakilan dari Bea Cukai dan BPSDA.

Totok menegaskan, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai.

BACA JUGA : Diduga Lalai Tangani Pasien, RSUD Lombok Utara Disorot Usai Bayi Meninggal Dunia

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Selain merugikan negara, juga melanggar hukum,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap, melalui operasi berkelanjutan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar cukai dan mematuhi aturan semakin meningkat.( Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *