Lombok Tengah, SIAR POST – Kepala Cabang PT. Lombok Nusantara Indonesia (PT. LNI), Kahfi, memberikan klarifikasi resmi terkait insiden yang terjadi pada hari Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Kantor PT. LNI Cabang Mantang, Kabupaten Lombok Tengah.
Insiden tersebut sempat menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi serta adanya laporan pengancaman terhadap Sopian Hadi, karyawan PT. Smart Finance.
BACA JUGA : Bupati Lombok Utara Perintahkan Audit Pelayanan RSUD Usai Kasus Bayi Meninggal
Dalam keterangannya, Kahfi mengakui bahwa kejadian tersebut memang benar terjadi dan dirinya berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pelaporan ke kepolisian, karena laporan tersebut merupakan inisiatif pribadi dua orang yang bersangkutan.
“Kami akui kejadian itu benar adanya, dan saya sendiri berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Tetapi kami sama sekali tidak ikut dalam proses pelaporan mereka berdua ke pihak kepolisian. Itu murni urusan pribadi masing-masing,” tegas Kahfi.
Kahfi membenarkan bahwa Saudara Nasrudin, yang disebut dalam laporan, merupakan karyawan PT. LNI. Namun, langkah hukum yang diambil oleh Nasrudin dan pihak korban dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan.
“Benar, Saudara Nasrudin adalah karyawan kami. Namun pelaporan dan pendampingan hukum yang dilakukan bukan instruksi perusahaan, melainkan atas permintaan keluarga mereka sendiri,” jelasnya.
Kahfi juga menegaskan bahwa meskipun lokasi kejadian berada di kantor PT. LNI Cabang Mantang, peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan resmi perusahaan.
“Lokasi kejadian memang di kantor cabang, tetapi saat itu tidak sedang ada kegiatan operasional. Jadi, kejadian tersebut sepenuhnya berada di luar kegiatan resmi PT. LNI,” ujarnya.
BACA JUGA : Ketahuan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Izin Pangkalan UD Yasmin di Sumbawa Dicabut
Sebagai penutup, Kahfi menyampaikan bahwa PT. Lombok Nusantara Indonesia tetap berkomitmen menjaga profesionalisme, netralitas, dan hubungan baik antar-lembaga, serta menolak segala bentuk tindakan yang dapat mencoreng nama baik perusahaan.
“Kami tetap berpegang pada prinsip hukum dan etika kerja. PT. LNI akan terus menjalankan tugasnya secara profesional, tertib, dan menjunjung tinggi integritas di semua lini,” pungkasnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, serta untuk menegaskan bahwa PT. LNI tidak memiliki keterlibatan dalam proses pelaporan hukum yang sedang berjalan.
Dengan demikian, PT. LNI berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak menyebarluaskan informasi yang tidak akurat. PT. LNI juga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Redaksi | SIAR POST