Sumbawa Barat, SIAR POST – Kuasa hukum ahli waris almarhum Bakar resmi melayangkan surat somasi kepada PT Bukit Samudra, terkait dugaan tindakan penguasaan dan pemanfaatan lahan secara melawan hukum di wilayah Blok Nanga Boro, Dusun Bangka Bela, Desa Tua Nanga, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki luas sekitar ±3.400 meter persegi dan merupakan tanah milik sah ahli waris almarhum Bakar, sebagaimana dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Dalam surat somasi yang dikirimkan, kuasa hukum menegaskan bahwa PT Bukit Samudra telah mendirikan bangunan berupa vila dan fasilitas usaha di atas tanah tersebut tanpa izin dari pemilik yang sah dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tindakan tersebut kami nilai sebagai bentuk penyerobotan tanah yang melanggar hukum. Kami meminta agar PT Bukit Samudra segera menghentikan seluruh kegiatan di atas lahan milik klien kami itu, karena klien kami tidak pernah memperjualbelikan objek tersebut kepada pihak manapun,” ujar Muhamad Arif, S.H, kuasa hukum ahli waris, dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas apabila perusahaan tidak segera menghentikan aktivitas di atas lahan tersebut. Menurut Arif, tindakan PT Bukit Samudra telah memenuhi unsur tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP, dan pihaknya siap melaporkan perbuatan itu ke Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sumbawa, untuk menuntut pengosongan lahan serta menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami para ahli waris.
“Langkah hukum akan kami ambil bila perusahaan tetap mengabaikan somasi ini. Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif dan pemerintah daerah turut mengawasi agar tidak ada lagi praktik serupa di wilayah Sumbawa Barat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Bukit Samudra belum memberikan tanggapan resmi atas surat somasi tersebut. Sementara itu, sejumlah warga sekitar lokasi membenarkan adanya pembangunan vila di atas lahan yang kini tengah disengketakan.
REDAKSI | SIARPOST














