44 PKBM Diduga Manipulasi Data Demi Cairkan Dana Miliaran: Dinas Akui Tak Pernah Turun ke Lapangan

“Bayangkan, Rp5,4 miliar bisa mencetak ribuan warga belajar baru. Tapi kalau lembaganya fiktif, uang rakyat cuma jadi bancakan,” kata seorang tokoh pendidikan Dompu yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Rp 3,8 Miliar Proyek SMPN 1 Praya Menguat, Aliansi Semesta NTB Desak Dinas Pendidikan Bertanggung Jawab!

KPK Didorong Segera Turun ke Dompu

Organisasi PEMDAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. “Jika terbukti, kasus ini bisa menyeret puluhan kepala PKBM, pejabat Dikpora, dan verifikator Dapodik. Ini sudah sistemik. Kami yakin KPK tidak akan tinggal diam,” tegas Ibrahim.

Sementara itu, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, TY. Muhammad Sadik, S.Pd, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait dugaan 44 PKBM fiktif tersebut.

Sesuai Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 dan Juknis BOP Kesetaraan 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung jawab penuh atas verifikasi lapangan dan administrasi penerima dana BOP.

Artinya, jika terbukti tidak pernah melakukan verifikasi faktual, maka Dinas ikut bertanggung jawab atas potensi penyimpangan anggaran tersebut.

Redaksi | SIARPOST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *