PT Sadana Buka Suara: Izin Usaha Legal Sejak 2011, Minta Publik Tak Terprovokasi Video Viral

Lombok Tengah, SIAR POST – PT Sadana akhirnya angkat bicara terkait isu perizinan dan beredarnya video viral yang ramai diperbincangkan di media sosial. Melalui pernyataan resmi, perusahaan ini menegaskan bahwa aktivitasnya di Lombok Tengah telah mengantongi izin yang sah dan berkomitmen untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Dani Darmawan, salah satu perwakilan PT Sadana, menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki dasar legalitas sejak tahun 2011. Bahkan pada tahun 2015, PT Sadana juga mengantongi izin di beberapa wilayah di Kabupaten Lombok Tengah seperti di Montong Sapah dan Kabul, serta di sejumlah titik lainnya.

“Secara legal kami sudah memiliki izin dari daerah sejak lama. Kegiatan kami juga melibatkan masyarakat setempat, terutama sebagai tenaga kerja di berbagai bidang,” ujar Dani, Senin (28/10/2025).

Ia menambahkan, PT Sadana terus berproses untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta berbagai izin tambahan yang diperlukan. Selain itu, dalam pengelolaan kawasan hutan, perusahaan juga memiliki rencana jangka panjang untuk penanaman pohon akasia dan eukaliptus di wilayah hutan produksi maupun non-produksi.

“Kami ingin menegaskan bahwa semua kegiatan kami berjalan sesuai rencana dan selalu mengutamakan manfaat bagi warga sekitar. Kami juga berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Rizal Sugiarto, petugas keamanan di lokasi PT Sadana, mengungkapkan bahwa kedatangan sekelompok massa ke area perusahaan beberapa waktu lalu dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.

“Seharusnya ada pemberitahuan sebelumnya. Kedatangan tanpa informasi itu membuat situasi di lapangan sedikit tidak kondusif,” ujarnya. Ia berharap agar semua pihak bisa menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan damai.

Hal senada disampaikan oleh Lalu Kartana, Manager Hutan PT Sadana. Menurutnya, perusahaan tetap berkomitmen untuk mengikuti semua aturan, termasuk kewajiban membayar biaya penebangan sesuai prosedur.

“Kami tidak ingin ada kesalahpahaman. PT Sadana siap mematuhi aturan dan terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas di Lombok Tengah,” tegasnya.

Melalui klarifikasi ini, PT Sadana berharap publik bisa mendapatkan gambaran yang lebih utuh tentang kegiatan perusahaan serta tidak mudah percaya pada video atau isu yang beredar tanpa dasar yang jelas.

Pewarta : Suartini | Editor : Feryal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *