DPD Sasaka Nusantara Lombok Barat Tolak Pemecatan 1.632 Honorer Non-Database: Desak Bupati Tinjau Ulang Keputusan

Lombok Barat, SIAR POST — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sasaka Nusantara Lombok Barat secara tegas menolak kebijakan pemecatan massal yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar), yang menyasar sebanyak 1.632 tenaga honorer non-database di lingkungan pemerintah daerah.

Keputusan tersebut dianggap terlalu mendadak, kurang manusiawi, dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang ada, terutama Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

BACA JUGA : PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal di Hari Pertama MotoGP Mandalika 2025

Ketua Sasaka Nusantara Lombok Barat, Sabri, S.H., M.H., melalui rilis nya, Rabu (29/10/2025) menyatakan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak honorer yang telah lama mengabdi.

“Kami tidak menolak penataan ASN, namun pemerintah daerah tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Para tenaga honorer ini telah memberikan kontribusi besar bagi pelayanan publik di Lombok Barat. Mereka layak mendapat penghargaan dan solusi, bukan pemecatan sepihak,” tegas Sabri.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkab Lobar melalui surat pemutusan kontrak Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 memerintahkan seluruh kepala OPD untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan tahun 2022 paling lambat 31 Oktober 2025.

Sementara itu, jumlah tenaga honorer di Lobar tercatat sebanyak 5.063 orang, di mana 3.431 sudah masuk database BKN dan sekitar 1.632 belum.

DPD Sasaka Nusantara mendesak Bupati untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan membuka ruang dialog dengan perwakilan tenaga honorer serta organisasi masyarakat sipil guna mencari jalan keluar yang adil dan berkeadaban.

Selain itu, mereka juga meminta agar Kementerian PAN‑RB dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap kebijakan daerah yang berpotensi mengabaikan hak-hak tenaga kerja.

BACA JUGA : Pelayanan Adminduk Dukcapil Lombok Barat Menyapa Hingga Pelosok: Gandeng NTBcare dan Ombudsman

“Sebagai organisasi sosial yang berkomitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat, Sasaka Nusantara Lombok Barat menegaskan akan terus mengawal isu ini sampai pemerintah daerah memberikan kepastian hukum dan solusi yang layak bagi ribuan tenaga honorer yang terdampak,” pungkas Sabri.

Sebelumnya, media telah melaporkan bahwa Pemkab Lobar memutuskan memberhentikan 1.632 tenaga honorer non-database. Keputusan ini dilakukan setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bupati Lobar pada 4 September 2025, serta hasil rekonsiliasi data non-ASN dengan seluruh OPD.

Pemkab menegaskan bahwa tenaga honorer yang diangkat secara non-prosedural dan tidak terdaftar ke BKN tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada data dan anggaran.

Di sisi legislatif, DPRD Kabupaten Lombok Barat telah meminta Pemkab agar kebijakan tersebut tidak dijalankan secara terburu-buru dan memperhatikan aspek sosial dan keberlanjutan pelayanan publik.

Redaksi | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *