Somasi Diabaikan, Kuasa Hukum Ancam Gugat PLN: Bongkar Dugaan Kelalaian K3 dan Permainan Internal di PLTU Kertasari!

Sumbawa Barat, SIARPOST — Kasus kebakaran alat berat di lingkungan PLTU Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, kini memasuki babak baru. Setelah somasi hukum yang dilayangkan tak mendapat tanggapan, Kantor Hukum MES & PARTNERS LAW OFFICE resmi menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak terkait, termasuk PLN UPK Tambora dan subkontraktor pelaksana lapangan.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada 12 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 WITA, menimpa satu unit excavator CAT 320 NG milik klien MES & PARTNERS. Alat berat itu mengalami kerusakan total dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah serta kerugian operasional harian sebesar Rp1,8 juta.

Ironisnya, alat tersebut terbakar saat dalam keadaan parkir dan tidak beroperasi, di dalam kawasan resmi PLTU Kertasari.

Menurut Muh. Erry Satriyawan, S.H., kuasa hukum korban, somasi tertanggal 16 Oktober 2025 yang dikirim kepada PLN UPK Tambora diabaikan tanpa penjelasan resmi. Bahkan, ketika surat kedua dilayangkan kepada General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTB pada 30 Oktober 2025, tak ada respons maupun tindak lanjut yang berarti.

“Sikap diam ini bisa kami nilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab hukum (negligence by omission). Apalagi, alat berat itu berada dan digunakan di area kerja yang diawasi langsung oleh PLN,” tegas Erry Satriyawan.

Ia menambahkan, hasil investigasi lapangan tim hukum mengungkapkan indikasi kuat pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Area parkir alat berat disebut tidak memiliki sistem pengamanan kebakaran, tanpa APAR, tanpa petugas fire watch, dan tanpa prosedur tanggap darurat.

Lebih parahnya lagi, menurut keterangan pekerja di lapangan, insiden kebakaran serupa pernah terjadi sebelumnya, yang memperkuat dugaan adanya kelalaian sistemik dalam penerapan K3 di lingkungan PLTU Kertasari.

Padahal, sebagai area berisiko tinggi, PLTU wajib tunduk pada ketentuan Permenaker tentang K3 Lingkungan Kerja.

Tak berhenti di situ, MES & PARTNERS juga menemukan indikasi penggunaan pihak ketiga dan alat berat tanpa kontrak kerja atau SPK resmi. Dugaan ini membuka potensi adanya “permainan internal” di tubuh PLTU Kertasari yang bisa berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Jika benar alat berat digunakan tanpa dokumen resmi, maka itu termasuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Erry.

Dalam waktu dekat, MES & PARTNERS akan melaporkan dugaan kelalaian dan permainan internal tersebut ke Kepolisian, Kejaksaan Tinggi NTB, Direksi PLN, serta Badan Pengawasan BUMN. Pihaknya menyiapkan langkah hukum ganda:

  1. Laporan pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran,
  2. Gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil,
  3. Laporan resmi ke PLN pusat dan instansi pengawas BUMN untuk audit investigatif terkait sistem pengawasan dan kontrak kerja di PLTU Kertasari.

“Langkah ini bukan semata mencari ganti rugi bagi klien kami,” tegas Erry,

“tetapi juga untuk memastikan PLN sebagai BUMN strategis benar-benar bersih, transparan, dan tunduk pada hukum. Jangan sampai PLTU menjadi ruang bagi praktik informal dan penyimpangan yang merugikan negara.”

Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian bagi komitmen PLN dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan keselamatan kerja di sektor energi strategis nasional.

Redaksi | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *